Pansus II Minta Pemprov Jabar Segera Selesaikan Permasalahan Tipping Fee

Pimpinan dan Anggota Pansus II DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke TPPAS Legok Nangka, Kabupaten Bandung. (Foto: Zulkifli Reza/Humas DPRD Jabar).
Pimpinan dan Anggota Pansus II DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke TPPAS Legok Nangka, Kabupaten Bandung. (Foto: Zulkifli Reza/Humas DPRD Jabar).

BANDUNG, InfoParlemen.com – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Jawa Barat meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk duduk bersama-sama guna menuntaskan permasalahan besaran tipping fee Tempat Pengelolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka, Kabupaten Bandung.

Hal ini bertujuan, guna melahirkan kesepakan perihal besaran tipping fee oleh pemerintah daerah yang sepadaan dengan anggaran masing-masing daerah.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua Pansus II DPRD Provinsi Jawa Barat M Faizin saat meninjau secara langsung TPPAS Regional Legok Nangka, Kabupaten Bandung, Senin (17/5/2021).

“Karena kalau terlalu memberatkan kabupaten/kota, tentunya mereka juga ada pembangunan – pembangunan yang lain yang harus diurus,” ucap Faizin.

Bacaan Lainnya

Faizin menambahkan, dengan tercapainya kesepakan tersebut akan berdampak pada percepatan pengoperasian TPPAS Regional Legok Nangka. Percepatan pengoperasian tersebut dibutuhkan sebagai solusi permasalahan sampah di Bandung Raya.

“Pembangunan TPPAS Legok Nangka harus segera dioperasikan agar, persoalan sampah di Bandung Raya bisa tertanggulangi mengingat TPSA Sarimukti yang sudah over kapasitas karena menampung sampah dari empat daerah di Wilayah Bandung Raya,” kata Faizin. (Gin Su)

Pos terkait