Usulkan Revisi UU Konservasi SDA, DPR: Pemburu Satwa Liar Didenda Sangat Berat

UU Konservasi SDA
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI kata Dedi Mulyadi saat RDP dengan Badan Keahlian DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/6/2021). (Foto: Arief/Man)

JAKARTA, InfoParlemen.com – Komisi IV DPR mengusulkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) dan Ekosistem, dapat direvisi dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Usulan Komisi IV dilakukan karena Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dinilai masih terlalu lemah. Hal ini mengakibatkan banyaknya satwa liar seperti orang utan diburu untuk kemudian dijual, dan perusakan terhadap alam juga sering terjadi.

“Hari ini fokus kita ialah meminta masukan dari masing-masing Anggota mengenai RUU tentang perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990, karena seperti yang kita ketahui UU ini masih sangat lemah banyak satwa liar yang diburu untuk kemudian dijual. Contohnya saja seperti orang utan,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi saat Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Keahlian DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/6/2021). 

Politisi Partai Golkar ini mengatakan, banyak orang utan terutama induknya yang dibunuh karena memiliki nilai jual tinggi, sehingga dapat dikhawatirkan akan mengurangi populasi binatang tersebut di alam liar.

Bacaan Lainnya

Dedi mendorong agar RUU yang baru nantinya dapat membuat para pemburu satwa liar didenda sangat berat. “Pemburuan induk orang utan itu contohnya, ibunya yang jadi sasaran karena memiliki nilai yang tinggi. Tentu jika dibiarkan, maka dikhawatirkan populasinya akan berkurang. Saya harap RUU yang baru ini dapat mengenakan denda yang sangat berat seperti dapat memiskinkan para pelaku pelanggarnya,” tegas Dedi, dikutip InfoParlemen dari dpr.go.id. (Inpared)

Pos terkait