Komisi II DPR: Penyelesaian Konflik Tanah Harus Perhitungkan Aspek Hukum dan Non Hukum

konflik tanah
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat memimpin pertemuan Tim Kunspek Panja Pertanahan Komisi II DPR RI dengan Gubenur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Kapolda Sumut, Kepala Kejati Sumut, Kepala Kanwil BPN Sumut, Dirut PTPN IV di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan Sumatera Utara, Kamis (17/6/2021). (Foto: Arief/Man)

MEDAN, InfoParlemen.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan, konflik pertanahan merupakan persoalan yang kronis dan bersifat klasik serta berlangsung dalam kurun waktu tahunan bahkan puluhan tahun dan selalu ada di mana-mana. 

Oleh karena itu, kata Junimart Girsang,  usaha pencegahan, penanganan dan penyelesaian konflik pertanahan harus memperhitungkan berbagai aspek baik hukum maupun non hukum.

Demikian disampaikan Junimart saat memimpin pertemuan Tim Kunspek Panja Pertanahan Komisi II DPR RI dengan Gubenur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Kapolda Sumut, Kepala Kejati Sumut, Kepala Kanwil BPN Sumut, Dirut PTPN IV di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan Sumatera Utara, Kamis (17/6/2021).

Pertemuan tersebut membahas upaya pemberantasan mafia tanah di Indonesia. “Sengketa dan konflik pertanahan adalah bentuk permasalahan yang sifatnya kompleks dan multi dimensi. Karena itu, dibutuhkan pemahaman mengenai akar konflik, faktor pendukung dan faktor pencetusnya, sehingga dapat dirumuskan strategi dan solusinya,” ujar politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Bacaan Lainnya

Junimart menerangkan, seringkali penanganan dan penyelesaian terhadap sengketa dan konflik pertanahan dihadapkan pada dilema antara berbagai kepentingan yang sama-sama penting. Tentunya, mencari win-win solution atas konflik yang sudah terjadi jelas membutuhkan upaya yang tidak mudah.

“Dengan usaha penyelesaian akar masalah, diharapkan sengketa dan konflik pertanahan dapat ditekan semaksimal mungkin, sekaligus menciptakan suasana kondusif dan terwujudnya kepastian hukum dan keadilan agraria yang mensejahterakan,” ujarnya.

Junimart menjelaskan, masalah konflik dan sengketa pertanahan merupakan persoalan besar bagi bangsa dan Negara. Bukannya semakin mereda, tetapi justru semakin bereskalasi dari waktu ke waktu dan mengarah pada tindakan anarkhi yang merugikan semua pihak. Jika dibiarkan berlarut, maka akan menjadi kasus yang sangat kompleks dan masalahnya tidak mudah lagi dipecahkan.

“Panja Permasalahan Agraria Komisi II DPR RI yang tugasnya membidangi pertanahan, diharapkan dengan adanya pertemuan ini, permasalahan tanah yang terjadi di Provinsi Sumatera Utara dapat didiskusikan dan ditemukan cara penyelesaiannya sesuai dengan kewenangan masing-masing,” tegas Junimart, dikutip InfoParlemen dari dpr.go.id. (Inpared)

Pos terkait