KARO, InfoParlemen.com – Dinas Pertanian Kabupaten Karo menyelenggarakan “Diskusi Pengawasan Pupuk dan Pestisida” bersama Penyuluh Pertanian Kecamatan Juhar. Diskusi ini dilaksanakan di Kantor Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, Rabu (30/6/2021).
Diksusi yang diikuti 15 orang Penyuluh Pertanian Juhar ini menghadirkan narasumber Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Karo Feri Nanta Sebayang SP.
Feri Nanta menerangkan, dalam rangka ketahanan pangan nasional, perlu dukungan sarana dan prasarana seperti pupuk dan pestisida. Pupuk subsidi 10-30 % ditampung petani, sisanya ditanggung oleh pemerintah.
Dijelaskan Feri Nanta, pengawasan pupuk dan pestisida bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan dan peredaran pupuk dan pestisida. “Yang perlu diawasi jumlah dan jenis pestisida, mutu pupuk dan pestisida, legalitas pupuk, harga di tingkat produsen, distributor, dan kios pengencer,” katanya kepada para penyuluh.

Feri Nanta menambahkan, pengawasan pupuk dan pestisida di tingkat penggunaan juga perlu dilakukan. Pengawasan tersebut mencakup jenis pupuk/pestisida yang digunakan, jumlah atau dosis pupuk/pestisida, mutu yang digunakan, manfaat dan dampak negatif penggunan pupuk dan pestisida.
Ia juga menjelaskan bahan aktif pestisida sebagai sebagai pestisida terbatas, yaitu Parakuat Diklorida, Dikuat Dibromida, Seng Fosfida, Alumenium Fosfida, Mangnesium Fosfida. “Artinya perlu bijaksana, penggunaan hati-hati,” tegas Feri.
Salah seorang Penyuluh Pertanian Kecamatan Juhar Ir Suria Ginting menungkapkan, peran penyuluh di lapangan sangat diperlukan, melihat banyak peredaran pupuk dengan harga yang berbeda-beda setiap desa. “Seharusnya harus sama dengat harga HET (harga eceran tertinggi-red) pupuk yang sudah ditetapkan pemerintah,” kata Suria Ginting. (Penulis: Prison Tarigan)



