FAGI Minta DPRD Jabar Dorong Disdik Perbolehkan Pungutan IPDB

Pimpinan dan Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat menerima audiensi Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat di Ruang Badan Musyawarah Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat. (Foto: Humas DPRD Jabar)
Pimpinan dan Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat menerima audiensi Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat di Ruang Badan Musyawarah Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat. (Foto: Humas DPRD Jabar)

BANDUNG, INFOPARLEMEN.COM –  Dalam audiensi dengan Komisi V DPRD Jawa Barat di Ruang Badan Musyawarah DPRD Jawa Barat, Senin (6/9/2021), Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat meminta DPRD Jawa Barat  (Jabar) mendorong Dinas Pendidikan Jabar untuk memperbolehkan SMA/SMK Negeri melakukan Pungutan Iuran Peserta Didik Baru (IPDB) pada tahun pelajaran 2021/2022.

FAGI Jabar juga menyampaikan keluhannya bahwa pada tingkat lapangan, kepala sekolah sebagai ujung tombak di setiap pendidikan banyak mendapati kebingungan dalam aturan Program Bantuan Operasi Pendidikan Daerah (BOPD).

FAGI menambahkan, dengan adanya bantuan dari APBD Jabar, SMA/SMK Negeri yang jumlahnya kurang lebih sekitar 840  di Jabar mengaku kebingungan dalam pelaksanaan BOPD dan sering berbenturan dengan lembaga publik, seperti LSM, media atau juga penegak hukum atau cyber pungli karena mereka dituduh melakukan pungutan-pungutan di luar yang sudah diberikan bantuan oleh Pemprov Jabar melalui BOPD.

Menanggapi keluahan yang disampaikan FAGI, Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi mengatakan, memang ada semacam ketidaksepahaman dan kesimpulan yang tercantum di BOPD. Setalah diperdalam dalam forum yang turut dihadiri juga Dinas Pendidikan, Inspektorat dan Cyber Pungli, sesungguhnya BOPD ini tidak mungkin untuk menutupi semua kebutuhan sekolah.

Bacaan Lainnya

“Jadi memang ada semacam ketidaksepakatan dan kesimpulan apa yang tercantum di BOPD, akhirnya kami memperdalam dan telah tercapai kesepahaman bahwa untuk anak sekolah di Jawa Barat tadi ada hasil penelitian level Kota Bandung, kebutuhan adalah sekitar 4,5 juta per tahun per anak didik. Setelah tadi dijumlahkan hasilnya baru 3,5 juta per anak, tentu ini kurang,” kata Hadi di Kantor DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (6/9/2021).

Hadi menambahkan, setelah dilakukan disuksi dengan berbagai pihak, terdapat kesimpulan, bahwa dalam satu pekan ini dengan dimotori oleh Inspektorat dan Cyber Pungli Jabar untuk merangkum semua peraturan-peraturan BOPD. Hal itu bertujuan untuk membuat kesimpulan yang akan menjadi acuan untuk Jabar, sehingga kegelisahan semua sekolah bisa terhindarkan.

“Jadi nanti akan ada aturan mengenai sumbangan. Ini diputuskan oleh rapat komite sekolah untuk menyamakan persepsi perihal bantuan, karena komite sekolah ini diibaratkan semacam DPR-nya sekolah lah. Nanti itu dibicarakan semua oleh komite sekolah,” ujar dewan dari Fraksi PKS ini.

Hadi juga menyayangkan terhadap kasus-kasus yang terjadi di lapangan, di mana ada beberapa kepala sekolah yang dipanggil kepolisian dan itu belum tentu bersalah. Namun sudah dihakimi secara moral mengenai kasus pungli.

“Fakta di lapang ini menyakitkan sekali, kepala sekolah tidak salah apa-apa tiba-tiba dipanggil alat penegak hukum (APH) karena memungut. Ketika diperiksa memang dibebaskan karena tidak terbukti bersalah, namun kan jejak digital tidak bisa dihapus karena sudah pernah dipanggil, disorot masyarakat pula. Ini hukuman moral yang berat sekali,” tandasnya. (Inpar)

Pos terkait