BANDUNG, INFOPARLEMEN.COM – Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat lekaukan kunjungan kerja ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat untuk mendapatkan masukan dan informasi sistem kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Kantor BKD Jawa Barat, Jalan Ternate Nomor 2, Kota Bandung, Kamis (23/9/2021).
Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Syahrir mempertanyakan dan menyoroti Aplikasi Tunjangan Remunerisasi Kinerja (TRK) dan Aplikasi Kinerja Mobile (K-Mob) khususnya bagi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRD Jawa Barat.
Syahrir melihat jika ASN di Sekretariat DPRD Jawa Barat kerapkali terkendala kealpaan dalam mengisi aplikasi tersebut lantaran berbenturan dengan Tupoksi sebagai pelayanan kedewanan.
Menurut Syahrir, hal yang menjadi masalah adalah ketika sistem tidak menerima isian aplikasi dari ASN tersebut lantaran keterlambatan pengisian aplikasi dan dikategorikan kelalaian.
“Kebanyakan ASN di Setwan umumnya berfokus pada pelayanan kegiatan dewan, sementara mereka (ASN-red) juga harus memenuhi TRK dan K-Mob. Ini menjadi kendala ketika tidak sesuai dengan system dari aplikasi tersebut, padahal mereka juga sudah melaksanakan kinerja sesuai dengan kriteria dari sistem,” tegas Syahrir, politis Partai Gerindra ini.
Sidkon Djampi, Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat juga menyoroti soal mutasi ASN berdasarkan usulan atau pengajuan diri.
Menurut Sidkon, mekanisme yang dilakukan kebanyakan sudah terintegrasi dengan system yang ada di BKD. “Bahwa ASN yang ada di Jawa Barat idealnya mengikuti system yang sudah ada. Tetapi apakah ada mekanisme lain selain penempatan dari BKD? Misalnya pengajuan diri atau ikut domisili suami dari ASN tersebut?” tanya Sidkon, politisi PKB ini.
Sedangkan Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat Bedi Budiman mengungkapkan, para ASN merupakan salah satu kunci untuk penyelanggaraan roda pemerintahan yang baik.
“ASN itu kuncinya dalam penyelanggaraan pemerintahan. Majunya negara sebenarnya ada di tangan para ASN,” ujar Bedi di Badan Kepegawaian Daerah Jawa Barat, Bandung, Kamis (23/9/2021).
Bedi mengatakan, persebaran ASN di Jawa Barat harus merata sesuai dengan kemampuan yang dimiliki setiap individunya dan kebutuhan di setiap daerah. Terlebih, dengan adanya Aplikasi TRK dan K-Mob yang diterapkan di lingkungan Pemprov Jawa Barat.
Aplikasi tersebut mewakili kinerja semua ASN harus terintegrasi antardaerah kabupaten/kota, provinsi hingga ke pusat. Sehingga, dalam mewujudkan ASN juara lahir batin dapat terealisasikan dengan baik. “Sehingga, dengan adanya sistem berbasis aplikasi itu semata-mata untuk meningkatkan kinerja para ASN di Jawa Barat,” ucap Bedi, politisi PDI Perjuangan ini.
Sementara Kepala BKD Jawa Barat Yerry Yanuar menjelaskan, terkait dengan mutasi ASN di lingkungan Pemprov Jawa Barat, tentunya harus melalui seleksi terlebih dahulu sesuai dengan kriteria dan persyaratan dan diputuskan layak dan tidaknya oleh kepala daerah.
Di sisi lain, lanjut Yerry, soal keterlambatan pengisian Aplikasi TRK dan K-Mob masih ada tenggang waktu. “Artinya, semua aplikasi (TRK dan K-Mob, red) sudah disesuaikan dengan kebutuhan untuk meningkatkan kinerja para ASN di lingkungan Pemprov Jabar,” tambah Yerry. (Bill)



