Diduga Cemari DAS Cilamaya, Wakil Gubernur Jabar Hentikan Operasional Pabrik Tepung Tapioka

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum melakukan inspeksi pembuangan limbah pabrik tepung tapioka dan pemanis di Sungai Cilamaya, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang. (Foto: Hms Jabar)
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum melakukan inspeksi pembuangan limbah pabrik tepung tapioka dan pemanis di Sungai Cilamaya, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang. (Foto: Hms Jabar)

KARAWANG, INFOPARLEMEN.COM – Diduga mencemari Daerah Aliran Sungai (DAS) Cilamaya, Wakil Gubernur  (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menghentikan sementara operasional pabrik tepung tapioka dan pemanis di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Senin (4/10/2021).

Wagub datang bersama polisi lingkungan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang, Subang, Purwakarta yang wilayahnya dilewati Sungai Cilamaya.

“Hasil komunikasi kami dengan Dinas Lingkungan Hidup, Polisi Lingkungan Hidup, dan juga dengan dinas kabupaten setempat,  bersepakat untuk menghentikan sementara operasional (pabrik). Bukan ditutup atau dicabut, tapi hentikan sementara,” ujar Uu Ruzhanul di lokasi pabrik yang disidak, Senin (4/10/2021)

Akibat pencemaran sungai oleh pabrik tepung tapioka tersebut, Sungai Cilamaya menjadi berwarna hitam dan berbau, sehingga selain mengganggu ekosistem makhluk hidup juga mengganggu masyarakat sekitar.

Bacaan Lainnya

“Masyarakat meminta, sampai ‘ceuk orang Sunda mah ngalengis’ atau menangis. Karena memang bau, air tidak bisa dimanfaatkan,” ungkap Uu.

Menurut Wagub, penghentian operasional pabrik ini merupakan langkah lanjutan dari beberapa kali teguran tertulis yang dilayangkan pihak berwenang tapi tidak ditanggapi dengan serius, sehingga ini sudah masuk kategori pelanggaran berat.

“Kami minta selama seminggu ditutup. Ini semua kami lakukan supaya ada progres yang lebih baik sesuai dengan aturan yang ada,” kata Uu.

Sementara Kepala Dinas (Kadis)  Lingkungan Hidup Jawa Barat Prima Mayaningtias mengatakan, Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) pabrik tepung tapioka tersebut telah melanggar PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Lanjut Mayaningtias, PP Nomor 22 Tahun 2021 mengamanatkan, IPAL harus kedap dan di bawahnya harus ada membran khusus sebagai pelapis agar air limbah tidak meresap ke akuifer dangkal atau dalam.

“Ini adalah wujud penegakan atau penaatan hukum secara konsisten dan konsekuen yang dilakukan baik teman-teman di kabupaten maupun yang ada di provinsi,” kata Kadis.  

Tindakan tegas terhadap pabrik pencemar lingkungan merupakan bagian dari kampanye Gerakan Aksi Nyata Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Cilamaya yang dicanangkan Gubernur Ridwan Kamil tahun 2020. (Gin Su)

Pos terkait