KARO, INFOPARLEMEN.COM – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe,Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara menggelar kegiatan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Senin (31/01/2022). Sebanyak 22 warga binaan Rutan Kelas IIB Kabanjahe tampak memenuhi lantai 2 Kantor Pelayanan Tahanan.
Sidang TPP ini digelar berkolaborasi dengan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Balai Pemasyarakatan Medan.
Sidang TPP ini bertujuan untuk mengumpulkan data narapidana guna pengusulan Asilmilasi di rumah ( 11 orang), Usul Integrasi PB (4 orang), Usul Integrasi CB ( 3 orang), Usul Tamping Kebersihan Halaman dalam Rutan ( 4 orang) dan Usul Tamping Dapur ( 1 orang).
Sesuai dengan Permenkumham No 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak, Sidang TPP dilakukan guna memenuhi hak-hak warga binaan dalam rangka peningkatan pembinaan berupa reintegrasi sosial.
Sidang TPP ini merupakan salah satu tahapan dari rangkaian pengusulan reintegrasi sosial bagi seorang warga binaan di Lapas maupun Rutan seperti amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 96 Ayat (1).
Satu orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Medan menghadiri sidang TPP di Rutan Kabanjahe. (Tekwasi)



