Wujudkan Iklim Investasi yang Kondusif, Diperlukan Kesiapan Masyarakat Karo

Agrowisata dan peternakan Puncak 2000 di Kabupaten Karo. (Foto: Istimewa)

KARO, INFOPARLEMEN.COM – Menyikapi laju pertumbuhan pembangunan daerah yang semakin membaik, kesiapan dari seluruh masyarakat daerah sangat diperlukan agar dapat terwujud iklim investasi yang kondusif di daerah tersebut.

Selain jaminan hukum dan juga birokrasi yang tidak berbelit, serta didukung dengan kesiapan oleh seluruh komponen masyarakat, guna membuka diri pada masuknya investasi yang sangat dibutuhkan.  

Hal ini diungkapkan Ketua SMI Karo Hyskia Satria Purba kepada media di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatra Utara, Selasa (08/02/2022).

Lanjutnya, jika semakin banyak investor yang melirik daerah untuk melakukan investasi di daerah tersebut, tentunya Pemerintah Daerah dan masyarakat setempat akan diuntungkan.

Bacaan Lainnya

Selain akan semakin banyak penyerapan tenaga kerja yang dihasilkan oleh investasi tersebut, di sisi lain pemerintah daerah akan mendapatkan pemasukan pajak yang dapat menguatkan sektor pendapatan daerah untuk kemudian dikembalikan pada masyarakat dalam bentuk pembangunan.

Tetapi sangat disesalkan adanya ulah pihak tertentu yang dapat membuat proses investasi tidak dapat berjalan dengan baik. Hal ini disebabkan adanya oknum masyarakat yang bermain di sebuah daerah, termasuk mafia tanah dalam beberapa kesempatan jelas terbukti telah merusak iklim investasi yang dapat menghambat laju pembangunan daerah ke arah yang lebih baik.

Jika kondisi seperti ini terus dibiarkan begitu saja, tentunya pihak yang akan dirugikan oleh ulah mafia ini adalah masyarakat itu sendiri. “Pembangunan daerah akan sulit berjalan dengan baik karena pihak investor yang masuk akan dipermainkan dan tidak memiliki kenyamanan dalam berinvestasi,” ujar Purba.

Sedangkan menurut warga Kabanjahe Perdinan Karo-Karo mengatakan, seperti yang mana telah terjadi di Puncak 2000 Kawasan Relokasi Pengungsi Sinabung Siosar, terjadi kisruh lahan di sana yang diduga dikelola oleh mafia tanah yang berupaya memainkan kasus ini, sehingga berlarut-larut.

Sedangkan melihat pemberitaan media massa bahwa melalui keputusan dari Pengadilan, PT Bibit Unggul Karobiotek ( BUK ) telah mendapatkan kepastian hukum tetap, atas keputusan tanah yang dipersengketakan tersebut. “Beberapa bulan lalu oleh oknum – oknum yang mengatasnamakan masyarakat Kacinambun,” ungkapnya.

Ditambahkan Perdinan, sengketa lahan ini sendiri telah berlangsung beberapa tahun lalu, sejak adanya keputusan awal di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga sampai pada saat ini lahan tetap dikuasai oleh PT Bibit Unggul Karobiotek ( BUK ).

“Harapan kita semua, semoga ke depan seluruh instrumen daerah, dapat memberikan kepastian hukum dan menjaga investasi yang masuk. Sehingga harapan kita semua, demi terciptanya pemerataan pembangunan, agar dapat semakin mudah untuk terwujud,” ujarnya.

“Jjika hanya berharap pada pemerintah semata, tentunya pembangunan akan terhambat oleh keterbatasan anggaran. Diharapkan kepada pihak swasta agar dapat melirik daerah guna mewujudkan penyerapan tenaga kerja yang lebih banyak di wilayah kabupaten Karo,” kata Perdinan. (Tekwasi)

Pos terkait