KARO, INFOPARLEMEN.COM – Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Kabanjahe Sangapta Surbakti melaksanakan kontrol harian ke dapur Rutan Kabanjahe, Rabu (16/02/2022). Pengontrolan ini guna meninjau proses pemenuhan kebutuhan makanan bagi warga binaan.
Pemenuhan kebutuhan makanan warga binaan merupakan suatu usaha kemanusiaan yang mendasar, karena makanan merupakan salah satu kebutuhan manusia untuk mempertahankan hidupnya dan melaksanakan aktifitasnya sehari-hari.
Kontrol rutin yang dilakukan oleh Karutan Kabanjahe tersebut merupakan bentuk kepedulian dan monitoring yang dilakukan agar segala kegiatan yang dilakukan di Rutan Kelas IIB Kabanjahe tetap dalam jalur prosedur yang telah ditentukan.
Pelaksanaan penyelenggaraan makanan di Rutan Kabanjahe sudah mengikuti standar operasional yang telah ditentukan. Proses pengolahannya pun diawasi langsung oleh petugas untuk memastikan kualitas dan kuantitas makanan, mengingat warga binaan perlu asupan gizi yang cukup. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana.

Karutan Kabanjahe mengatakan, Rutan Kelas IIB Kabanjahe terus berupaya mengedepankan standar pelayanan berbasis hak asasi manusia.
“Dalam memberikan pelayanan terhadap kebutuhan makanan warga binaan, kita terus berusaha berbenah menuju arah yang baik dengan melaksanakan sesuai standar yang berlaku serta dalam pelaksanaannya perlu dilakukan pengawasan yang intens terhadap proses pembuatan makanan agar makanan yang disajikan kepada warga binaan terjamin kualitas dan kuantitasnya sesuai pedoman penyelengaraan makanan yang telah ditentukan bagi warga binaan,” ucap Sangapta Surbakti.
Sangapta menambahkan, dengan tetap memperhatikan kualitas makanan baik dari sisi rasa, kebersihan dan kecukupan jumlah bahan makanan yang diolah di dapur, merupakan suatu kewajiban bagi petugas untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga binaan. (Tekwasi)



