BANDUNG, INFOPARLEMEN.COM – Pungutan liar tidak hanya terjadi di jalanan. Di sekolah yang merupakan lembaga pendidikan formal nyatanya masih ditemui kasus pungli dengan berbagai alasan.
Baru-baru ini tim LSM PEMUDA menemukan dugaan praktik pungli di SMAN 30 Garut. Ketua DPD LSM PEMUDA Jawa Barat Riski Brave mengungkapkan, praktik ini diduga dilakukan secara bersama-sama oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah terhadap orang tua siswa/siswi murid.
“Padahal sebagaimana diketahui bahwa pungutan tidak boleh dilakukan dengan alasan apapun, apalagi saat ini kondisi ekonomi di kalangan masyarakat sedang terpuruk akibat Covid-19, namun ternyata hal itu tidak dihiraukan oleh oknum Kepala Sekolah di SMAN 30 Garut,” kata Riski Brave dalam siaran pers tertulis LSM PEMUDA kepada INFOPARLEMEN, Senin (07/03/2022).

Menemukan hal itu, kata Rsiki, kemudian tim LSM PEMUDA menyampaikan laporan pengaduan kepada pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dengan harapan agar Dinas Pendidikan Jawa Barat dapat memberikan sanksi kepada para pihak yang melakukan pungli tersebut.
“Tak hanya itu, tim LSM PEMUDA juga berencana akan melaporkan permasalahan pungli di SMAN 30 Garut ke DPRD Provinsi Jawa Barat dan ke Gubernur Jawa Barat agar hal serupa tidak terulang kembali di dunia pendidikan secara menyeluruh,” pungkasnya.
LSM PEMUDA juga berharap agar aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran lebih lanjut atas dugaan pungli tersebut. (Inpar)



