Gelar Reses di Tanjungsari, Yod: Segala Usulan Harus Melalui SIPD

Drs H Yod Mintaraga MPA, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan XV ( Kota & Kabupaten Tasikmalaya ) melaksanakan kegiatan Reses II Masa Sidang 2021 - 2022, yang bertempat di Kantor Desa Tanjungsari, Kec. Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (09/03/2022). (Foto: Tim Dapil XV)

TASIKMALAYA, INFOPARLEMEN.COM – Drs H Yod Mintaraga MPA, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan XV (Kota & Kabupaten Tasikmalaya) melaksanakan kegiatan Reses II Masa Sidang 2021 – 2022 di Kantor Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (09/03/2022).

“Kedatangan saya ke sini ingin menyapa masyarakat Desa Tanjungsari sekaligus ingin mendengarkan langsung aspirasi apa saja yang akan diutarakan oleh masyarakat di sini,” kata Yod.

Yod mengatakan, pada saat ini segala usulan baik di bidang infrastruktur, ekonomi, social, budaya, dan lainnya harus melalui program Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

Untuk itu, ia mengingatkan pemerintah desa, kecamatan dan masyarakat untuk bisa memilah usulan itu kewenangannya ada di provinsi, kabupaten/ kota, ataupun desa.

Bacaan Lainnya

“Semua usulan yang didapatkan pada kegiatan reses baik di bidang infrastruktur, ekonomi, sosial budaya, ataupun yang lainnya harus melalui program SIPD,” ucapnya.

“Tetapi sebelum berbagai aspirasi dituangkan di dalam program SIPD harus dilihat dulu kewenangannya ada di mana,” tambahnya.

Yod mengharapkan ke depannya segala aspirasi yang telah didapatkan selama melaksanakan reses bisa diakomdir oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (Gin Su)

Pos terkait