PN Kabanjahe Putuskan PT Bibit Unggul Karobiotek Menang Sengketa Tanah di Puncak 2000

Pengadilan Negeri Kabanjahe. (Foto: Tekwasi/InfoParleme)

KARO, INFOPARLEMEN.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe menolak gugatan perdata atas perkara No 65/Pdt.G/2021/PN Kabanjahe dan menyatakan PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) menang atas gugatan yang mengaku Simantek Kuta Kacinambun tersebut.

Demikian putusan yang disampaikan Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin, Hakim Anggota Sanjaya Sembiring dan Adil Franky Simarmata di PN Kabanjahe, Kamis (10/03/2022) terkait sengketa tanah di Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah, Kabaupaten Karo, dikenal dengan Perladangan Pancur Batu dan sekarang disebut Puncak 2000.

Majelis Hakim menyatakan, putusan tersebut, berdasarkan keterangan saksi dan bukti di persidangan bahwa pihak penggugat, yakni Juara Perangin-angin dan Medis Ginting dianggap tidak dapat membuktikan dalil gugatan yang mereka ajukan ke pengadilan terhadap tergugat PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) (tergugat I), Camat Tigapanah (tergugat II), Kepala BPN Karo (tergugat III) dan Kepala Desa Kacinambun.

Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan eksepsi terhadap tergugat I dan III tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara itu, Majelis Hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Dan menghukum penggugat untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara tersebut.

Bacaan Lainnya

Persidangan itu dihadiri kuasa hukum penggugat dari LBH IPK Karo Musa Hatorangan Panggabean, Marhaen dan Irwan Tarigan. Kuasa Hukum tergugat PT BUK diwakili Robianto Sembiring.

Sebelumnya diberitakan, dalam gugatan penggugat menyatakan bahwa tanah perkara di Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah, Karo, dikenal dengan Perladangan Pancur Batu dan sekarang disebut Puncak 2000 seluas 895.100 m².

Penggugat menyatakan perbuatan para Tergugat I, II, III, dan IV atas terbitnya Hak Guna Usaha (HGU) No. 1 Tahun 1997 di atas tanah perkara adalah perbuatan melawan hukum. Sertifikat HGU No. 1 Tahun 1997 atas nama Tergugat I batal demi Hukum dan tidak berkekuatan Hukum. (Tekwasi)

Pos terkait