KARO, INFOPARLEMEN.COM – Perwakilan warga tiga desa dan satu dusun korban erupsi Gunung Sinabung dari Desa Sigarang-garang Kecamatan Naman Teran, Desa Mardingding Kecamatan Tiga Nderket, Desa Sukanalu Kecamatan Naman Teran, dan Dusun Lau Kawar Kabupaten Karo melakukan audiensi ke Kantor Bupati Karo, Kabanjahe (11/04/2022).
Audiensi warga ini diterima langsung oleh Bupati Karo Cory Sebayang yang didampingi Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting dan Kalaksa BPBD Juspri Nadeak. Dalam audiensi ini, masyarakat mempertanyakan lahan usaha tani (LUT) mereka yang tak kunjung selesai.
Kepala Desa Sukanalu Sentosa Sitepu yang turut hadir menyatakan, masyarakat telah sepakat jika lahan usaha tani mereka tidak kunjung selesai seperti yang dijanjikan, masyarakat akan mengembalikan rumah relokasi yang telah mereka terima di kawasan relokasi Siosar.
Sentosa mengatakan, rumah yang telah diserahkanterimakan kepada masyarakat tersebut juga sudah mulai rusak akibat tidak ditempati oleh masyarakat dikarenakan lahan usaha tani mereka tak kunjung selesai.
Sementara Kepala Dusun Kuta Gugung yang turut hadir, juga mempertanyakan sewa rumah dan lahan mereka yang belum dibayarkan selama ini.
Menanggapi pernyataan warga tersebut, Bupati Karo menyatakan telah berkoordinasi dengan Forkompinda untuk mempercepat penyelesaian lahan usaha tani bagi warga korban erupsi Gunung Sinabung tersebut.
Bupati Karo mengimbau agar masyrakat bersabar. Pemkab Karo telah berusaha semaksimal mungkin agar proses penyelesaian lahan usaha tani masyarakat ini tidak menyalahi aturan dan regulasi yang ada terkait dalam pendanaan dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Bupati juga menekankan agar masyrakat sekitar lahan usaha tani yang diperuntukan untuk warga korban erupsi Gunung Sinabung yang masih mengklaim lahan tersebut untuk tidak mempersulit pengadaan lahan usaha tani ini.
Pihak Pemkab Karo bersama Forkompinda sudah melakukan sosialisasi, negosiasi dan upaya-upaya persuasif lainnya. Dengan tegas Bupati juga menyatakan jika masih ada hambatan dalam proses pengadaan lahan usaha tani ini akan tetap dilaksanakan dengan peraturan yang berlaku. (Tekwasi)



