Pagar Seng Lahan PT Bibit Unggul Karobiotek Dirusak Sekelompok Masyarakat

Pagar seng lahan milik PT Bibit Unggul Karobiotek dirusak sekelompok masyarakat.

KARO, INFOPARLEMEN.COMPagar seng lahan milik PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) No 1 Tahun 1997 seluas 89,5 hektar di Puncak 2000 Siosar, Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara dirusak sekelompok masyarakat, Kamis (14/04/2022).

Menurut saksi mata karyawan PT BUK, L Barus dan David Sitepu kepada wartawan di lokasi peristiwa mengatakan, perusakan pagar tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB.  Kejadian ini berawal saat karyawan PT BUK telah selesai melakukan pemagaran dengan seng di atas Lahan milik PT BUK dengan alas hak Sertifikat HGU.

Usai melakukan pemagaran, sekelompok orang datang ke lokasi. “Tidak berapa lama kemudian, sekelompok orang merusak pagar seng milik PT BUK. Kami tidak melakukan perlawanan agar tidak terjadi bentrok fisik. Kami percaya kepada pihak kepolisian yang ada di lokasi pada saat terjadinya pengerusakan itu,” kata David Sitepu.

Atas peristiwa tersebut, Polsek Tigapanah yang menerima laporan turun ke lokasi. Meskipun aparat kepolisian tiba dilokasi, diduga sekelompok orang tetap membawa seng dan dimasukkan ke dalam mobil pick up Kijang berwarna merah.

Bacaan Lainnya
Pagar seng lahan milik PT Bibit Unggul Karobiotek dirusak sekelompok masyarakat.

Menindaklanjuti perusakan pagar ini, PT BUK melaporkan peristiwa ini kepada Polres Tanah Karo. “Saya selaku kuasa hukum PT BUK akan segera membuat laporan ini ke Polres Tanah Karo. Orang-orang yang melakukan pengerusakan dan juga mobil pick up berwarna merah yang digunakan untuk membawa muatan seng telah diketahui,” ungkap Thomas Ginting SH yang ada di lokasi pada saat kejadian.

Sebagai kuasa hukum PT BUK, Thomas Ginting SH dan Rita Wahyuni SH meminta agar pihak yang berwajib segera menindaklanjuti permasalahan ini. “Karena pihak client kita telah memiliki hak alas yang memiliki surat HGU. Jadi harapan kita kepada penegak hukum harus tegas menindaknya,” ujar kedua kuasa hokum ini.

Ketika dikonfirmasi apakah ada warga Desa Sukamaju yang melaporkan PT BUK ke SPKT Polres Tanah Karo, Bripka G Simanjuntak hanya menyampaikan sebatas memberitahukan secara lisan bahwa ada kegiatan atau aktivitas di Siosar.

“Atas informasi tersebut, personil Polres Karo menuju lokasi untuk mengecek kebenarannya,” ujarnya. (Tekwasi)

Pos terkait