KARO, INFOPARLEMEN.COM – PT. Bibit Unggul Karobiotek (BUK) menang dalam perkara tata usaha negara pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung, Jakarta. Dalam perkara ini, Mahkamah Agung menolak permohonan Kasasi dari para pemohon yakni Prada Ginting dan Lloyd Reynol Ginting Munthe SP, warga Kabanjahe yang memberikan kuasa kepada Imanuel Elihu Tarigan SH.
Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Direktori Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 169 K/TUN/2022 dengan Ketua Majelis Prof Dr H Supandi SH MHum dan Anggota Majelis Dr H Yodi Martono Wahyunadi SH MH dan H Is Sudaryono SH MH.
Pemohonan Kasasi ini atas sengketa tanah di Siosar, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo. Lawan 1 adalah Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Karo, 2. PT BUK dengan kuasa hukumnya Rita Wahyuni, SH.
Para pemohon Kasasi meminta membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 198/B/2021/PT.TUN. MDN tanggal 7 Desember 2021 juncto putusan Pengadilan Tata Usaha Negara nomor 18/G/2021/PTUN.MDN tertanggal 12 Agustus 2021.
Dan putusan ini sudah tepat sesuai fakta di persidangan yang diuraikan semua pihak. Bahwa tidak terdapat kesalahan dalam penerbitan sertifikat. Putusan ini juga dibenarkan kuasa hukum PT BUK Rita Wahyuni SH kepada wartawan di Kabanjahe, Jumat (29/04/2022).
Menurut Rita Wahyuni, majelis hakim Mahkamah Agung berpendapat putusan Judex Facti sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum dengan perbaikan pertimbangan bahwa terhadap tanah sengketa yang diterbitkan Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa, masih terdapat masalah kepemilikan antara para penggugat dan tergugat II intervensi di mana masing-masing pihak mendalihkan sebagai pemiliknya sebagai alas hak yang berbeda.
Rita menjelaskan, oleh karena itu harus diselesaikan di peradilan perdata mengenai siapa pemilik tanah yang diterbitkan Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa. Hal tersebut menjadi kewenangan peradilan perdata yang mengadilinya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang. Karenanya permohonan Kasasi tersebut harus ditolak, dan sebagai pihak yang kalah para pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 500 ribu dalam tingkat Kasasi.
Sebgaimana diketahui, sebelumnya PT BUK juga menang dalam tingkat banding dikarenakan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan menguatkan Putusan PTUN Medan Nomor : 18/G/2021/PTUN tertanggal 12 Agustus 2021. (Tekwasi)



