BANDUNG, INFOPARLEMEN.COM – Sertifikasi kompetensi para pegawai non PNS di Sekretariat DPRD (Setwan) Jawa Barat akan memudahkan pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke depan.
“Sebenarnya kegiatan ini (sertifikasi kompetensi-red) merupakan niat baik dari Setwan Jawa Barat untuk tetap mempertahankan kami selaku pegawai non PNS dengan memberikan pelatihan tersertifikasi kompetensi untuk memudahkan pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke depan,” kata HK, salah seorang pegawai non PNS Setwan Jawa Barat kepada InfoParlemen di Bandung, Selasa (24/05/2022).
Hal ini disampaikan HK untuk menanggapi masalah uji kompetensi pegawai non PNS berbayar yang dipersoalkan oleh oknum pegawai dari Setwan Jawa Barat.
“Kami perwakilan dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja/pegawai non PNS , tidak pernah mengeluhkan tentang kebijakan yang dikeluarkan oleh Setwan Jawa Barat berkaitan dengan pelatihan kompetensi berbayar tersebut. Kami dari pihak non PNS di Setwan Jawa barat sudah mengkaji kebijakan ini dengan aturan yang sudah ada. Dan tidak ada perosoalan!” tegas HK.
Lanjut HK, tentang pembiayaan sebesar Rp500 ribu merupakan potongan harga yang dikeluarkan dari pihak lembaga sertifikasi dari jumlah awal yakni Rp1,5 juta. Dan nominal ini terkonfirmasi dari pihak Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Administrasi Perkantoran Indonesia yang menyelenggarakan kegiatan ini.
Biaya ini mencakup fasilitas dari mulai laptop peserta, ATK , makan selama 2 hari. Jadi sebenarnya untuk persoalan ini sebenarnya sudah selesai.
“Kami selaku perwakilan non PNS Setwan Jawa Barat berharap agar kegiatan sertifikasi ini dapat berjalan sebagaimana mestinya,” harap HK dan rekan-rekannya. (Gin Su)



