Masyarakat Keluhkan Layanan Disdukcapil Karo

Antrian masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan di Kantor Disdukcapil Karo. (Foto: Tekwasi/InfoParlemen.com)

KARO, INFOPARLEMEN.COM – Masyarakat terancam tidak mendapatkan nomor antri  layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karo. Jam 11:30 WIB pengambilan nomor antri dihentikan, dan pada jam 13:30 WIB baru bisa kembali ngambil nomor antri. Itu pun jumlahnya dibatasi. Masyarakat yang jauh kampungnya dari Kabanjahe merasa prihatin.

Berdasarkan pengamatan InfoParlemen.com di Kantor Disdukcapil Karo, Jalan Veteran Nomor 22 Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Jumat (27/5/2022), selain berkas ada yang belum selesai tepat waktu , pembatasan jam pengambilan nomor antri ini menambah beban masyarakat. Ada juga warga yang sudah kesal dan ngomel baru berkas disiapkan.

Menurut informasi yang didapat InfoParlemen.com di seputaran Disdukcapil Karo, ada juga warga yang pulang ke kampungnya karena tidak dapat nomor antri. Hal ini terjadi karena jumlah antrian dari gabungan tiap loket mencapai 600 lebih per hari untuk seluruhnya.

Selain itu, ada juga warga yang kesal karena tidak bisa mewakilkan pengurusan administrasi kependudukan kepada pemerintah desanya. Intinya masyarakat sangat mengeluh dengan sistem pelayanan Disdukcapil Karo saat ini.

Bacaan Lainnya

Ditanya terkait dengan penggunaan email Disdukcapil atau pengurusan administrasi kependudukan melalui online, Adi warga Berastagi mengatakan, mereka masih bingung dengan sistem online.

“Jangankan online, manual mengisi formulir pun kami masih bingung,” ujar Adi kepada InfoParlemen.comdi Kantor Disdukcapil Karo, Jumat (27/5/2022).

Menanggapi keluhan masyarakat ini, Kasi Perpindahan Penduduk Disdukcapil Karo Dedi Surbakti kepada InfoParlemen.com menjelaskan, untuk mengimbangi membludaknya antrian masyarakat di Kantor Disdukcapil Karo, masyarakat diimbau untuk menggunakan layanan online dafdukkaro@gamail.com.

“Supaya masyarakat bisa mencetak di rumah atau di tempat yang punya fasilitas untuk pencetakan dengan kertas ukuran A4 berat 80 gr. Dan melihat keterbatasan jumlah personil yang ada di  Capil, kalo ditambah sepertinya lebih baik untuk melayani masyarakat yang datang,”  ujar  Surbakti kepada InfoParlemen.com , Jumat (27/5/2022) pukul 14:48 WIB di Kantor Disdukcapil Karo. (Tekwasi)

Pos terkait