Pansus VII Gali Masukan Raperda Pengelolaan Tenaga Kesehatan dari Dinkes Bandung Barat

Pimpinan dan Anggota Pansus VII DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan rapat kerja Dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat Terkait Dengan Raperda Pengelolaan Tenaga Kesehatan Di Provinsi Jawa Barat, Selasa (31/05/2022). (Foto: Hms DPRD Jabar)

BANDUNG BARAT, INFOPARLEMEN.COM – Pimpinan dan Anggota Pansus VII DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan rapat kerja dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  Pengelolaan Tenaga Kesehatan di Provinsi Jawa Barat, Selasa (31/05/2022).

Pansus VII DPRD Provinsi Jawa Barat pun mulai mencari rekomendasi atas penyusunan Raperda tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan di Provinsi Jawa Barat tersebut.

Ketua Pansus VII Eryani Sulam saat mengunjungi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengatakan, pihaknya datang untuk mendapatkan banyak masukan dan informasi yang diberikan baik dari puskesmas maupun Dinkes KBB yang salah satunya mengenai status kepegawaian di dinas dan rumah sakit.

“Kunjungan Pansus VII ke Kabupaten Bandung Barat ini merupakan kunjungan dimulainya kerja Pansus VII mengenai pengelolaan tenaga kesehatan di Jawa Barat. Banyak informasi yang kami dapat seperti salah satunya adalah mengenai status kepegawaian. Misalnya di dinas itu kebanyankan ASN, namun di rumah sakit apalagi yang statusnya sudah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) kebanyakan  adalah non ASN,” kata Eryani di Kabupaten Bandung Barat, Selasa (31/5/2022).

Bacaan Lainnya

Eryani menyebutkan, perencanaan terkait dengan kebutuhan untuk masing-masing kabupaten/kota akan disinergikan dengan Provinsi Jawa Barat setelah mengetahui kebutuhannya.

“Pertama kita membutuhkan perencanaan terkait dengan kebutuhan dari masing-masing Kabupaten/ Kota sehingga bisa di sinergikan dengan provinsi jawa barat mengenai kebutuhan yang diperlukan,” ujarnya.

Ke depannya, menurut Eryani, Raperda ini juga akan disinkronkan dengan peraturan pusat sehingga menjadi perda yang bisa memberikan manfaat untuk masyarakat Jawa Barat khususnya tenaga kesehatan.

“Pansus VII juga akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan menyingkronkan raperda yang akan dibuat dengan peraturan yang telah ada, dan diharapkan perda pengelolaan tenaga kesehatan ini bisa memberikan manfaat untuk masyarakat khususnya tenaga kesehatan di Provinsi Jawa Barat,” tegas Eryani. (GinSu)

Pos terkait