Pansus V Studi Komparasi Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Ke Jateng

Pansus V DPRD Jawa Barat melakukan studi komparasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan di Jawa Barat ke Provinsi Jawa Tengah. (Foto: Humas DPRD Jabar)

KOTA SEMARANG, INFOPARLEMEN.COM – Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Jawa Barat melakukan studi komparasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan di Jawa Barat ke Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Wakil Ketua Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat Thoriqah Nasrullah Fitriyah menyebutkan, secara substansi Raperda tidak ada perbedaan hanya pada penjudulannya yang berbeda. Terdapat perbedaan dalam penjudulan Raperda, yakni Perda No. 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan.

“Perda di Jateng dan raperda yang sedang kita bahas di dalamnya mengakomodir perlindungan terhadap perempuan. Ada penyelenggaraan di rumah rentan, lalu di Jabar ada program sekoper cinta, di Jateng dengan nama yang berbeda tetapi isinya sama,” ujar Thoriqoh di Kantor DP3AKB Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (21/6/2022).

Thoriqoh menambahkan, ada perda yang menjadi perhatian. Nantinya perda itu dapat dimasukkan kedalam raperda pemberdayaan dan perlindungan perempuan yakni perda tentang pengarusutamaan gender, yakni bagaimana perempuan mendapatkan hak-hak yang setara dengan laki-laki, terlebih dalam konteks sosial ekonomi, kalangan perempuan rentan terhadap kekerasan baik sosial maupun aspek lainnya.

Bacaan Lainnya

Menurut Thariqah, dengan adanya Perda tersebut dapat dijadikan acuan untuk diterapkan dalam raperda pemberdayaan dan perlindungan perempuan.

“Tentunya dalam perda pengarusutamaan gender juga tujuannya untuk meminimaliair kekerasan terhadap perempuan. Ini sangat sejalan dengan perda yang sedang kita bahas, dimana raperda pemberdayaan dan perlinsungan perempuan substanasi pembahasannya masih cukup luas,” jelasnya. (GinSu)

Pos terkait