KPU Karo: Pendaftaran Partai Politik Mulai 1 Agustus 2022

Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting mengapresiasi langkah cepat KPU Kabupaten Karo dalam melakukan sosialisasi Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022. (Foto: Diskominfo Karo)

KARO, INFOPARLEMEN.COM  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo mengadakan sosialisasi Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kantor KPU Karo, Kabanjahe, Senin (1/08/2022).

Kegiatan sosialisasi diisi dengan penyampaian poin-poin penting yang terangkum dalam PKPU yang dipaparkan oleh Ketua KPU Karo Gemar Tarigan.  

Ketua KPU Karo menyampaikan, jadwal pendaftaran partai politik dan penyampaian dokumen persyaratan akan dimulai pada 1-14 Agustus 2022. Sementara verfikasi administrasi dimulai pada 2 Agustus – 11 September 2022.

Ketua KPU mengimbau agar seluruh pihak turut bekerjasama dalam menyukseskan tahapan Pemilu 2024 yang sudah memasuki masa persiapan pendaftaran partai politik.

Bacaan Lainnya

Sosialisasi Peraturan KPU ini melibatkan Bawaslu Kabupaten Karo, Pemerintah Daerah, Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Derah (Forkopimda), Pimpinan Partai Politik calon peserta Pemilu, media massa dan instansi terkait lainnya.

Pada kesempatan ini Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan KPU Kabupaten Karo sebagai penyelenggara dalam melakukan sosialisasi Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 dan juga kepada Bawaslu yang telah menunjukkan kesiapan dalam tahapan yang akan dihadapi bersama dalam Pemilu 2024 mendatang. (Tekwasi)

Pos terkait