Komisi V  Serap Masukan Komite Sekolah SMA Negeri 5 Garut

Komisi V DPRD Jawa Barat menyerap masukan dari Komite Sekolah SMA Negeri 5 Garut terkait Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 44 Tahun 2022 Tentang Komite Sekolah. (Foto: Hms DPRD Jabar)

BANDUNG, INFOPARLEMEN.COMKomisi V DPRD Jawa Barat menyerap masukan dari Komite Sekolah SMA Negeri 5 Garut terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat No. 44 Tahun 2022 Tentang Komite Sekolah, Rabu (12/10/2022).

Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Ade Kaca mengatakan, Komite Sekolah merupakan mitra sekolah yang bergandengan tangan mewujudkan pendidikan yang ideal sesuai dengan harapan untuk mencerdaskan anak-anak penerus bangsa.

“Berbagai masukan kita serap terkait Pergub 44 ini untuk semua pihak berjuang mewujudkan pendidikan yang berkualitas di sekolah,” kata Ade Kaca.

Terkait dengan Pergub 44 ini, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat (Jabar) Dedi Supandi mengharapkan Pergub Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah yang disahkan pada 19 Agustus 2022 lalu mampu meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan melalui partisipasi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Harapan ini disampaikan Kadisdik Jabar dalam “Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah” di Tirta Sanita Resort, Jalan Raya Panawuan – Sangkanhurip No. 98, Kabupaten Kuningan, Kamis (8/9/2022) lalu.

“Saya harap kepala sekolah bisa berkolaborasi baik dengan komite,” pesan Kadisdik Jabar. Komite Sekolah adalah mitra sekolah dalam membantu peningkatan mutu pendidikan.

Sesuai amanat Pergub, Kadisdik memastikan, sumbangan pembangunan sekolah melalui komite harus berlandaskan musyawarah. Ia pun menjamin peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu tak memiliki kewajiban memberi sumbangan. (GinSu)

Pos terkait