Peningkatan Jaringan Irigasi DI. Pundong (DAK) Gagal Dilaksanakan, Komisi IV: Kita Kehilangan Bantuan Khusus dari Pusat

Kerusakan yang terjadi pada jaringan irigasi DI. Pundong hanya ditangani dengan terpal palstik dan karung. (Foto: Infoparlemen.com)

BANDUNG, INFOPARLEMEN.COM – Paket Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi DI. Pundong (DAK) yang gagal dilaksanakan tahun 2022 mendapat respons dari Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat Daddy Rohanady.

Seharusnya Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi DI. Pundong (DAK) ini dilaksanakan oleh UPTD Pengelolan Sumber Daya Air (PSDA) Wilayah Sungai Citarum, Dinas Sumber Daya Air Jawa Barat.

Daddy menegaskan, dirinya tidak tahu persis penyebab pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi DI. Pundong yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) ini gagal dilaksanakan.  

“Saya tidak tahu persis alasannya mengapa paket pekerjaan itu gagal. Semestinya tidak demikian. Kalau sumbernya DAK (Dana Alokasi Khusus-red), berarti kita kehilangan bantuan khusus dari Pusat. Padahal, untuk mendapatkannya sangatlah susah,” ungkap Daddy kepada InfoParlemen.com, Jumat (11/11/2022).

Bacaan Lainnya

“Yang pasti, DI Pundong tak tergarap. Hasilnya, air pun mengalir pasti tidak maksimal,” tegas Daddy, dewan dari Dapil Jabar XII ini.

Padahal lanjut Daddy, DI Pundong sangat strategis untuk mengairi sawah yang cukup luas di Kabupaten Karawang.

Dari hasil penelusuran InfoParlemen.com pada tanggal 17 Oktober 2022  lalu di lokasi Jaringan Irigasi DI. Pundong, ditemukan  bangunan sayap Bendung Pundong telah mengalami kerusakan (pecah/retak). Kerusakan yang terjadi pada jaringan irigasi DI. Pundong hanya ditangani dengan terpal palstik dan karung.

Dikutip dari Medikomonline.com, Kepala UPTD PSDA Wilayah Sungai Citarum Muharam Apriadin, S.ST., M.T. menjelaskan, Paket Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi DI. Pundong (DAK) batal dilaksanakan karena gagal lelang.

“Kami dapat informasikan bahwa pada tahun 2022 Paket Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi DI. Pundong (DAK) batal dilaksanakan dikarenakan menurut hasil evaluasi Biro Pengadaan Barang Jasa menyimpulkan bahwa paket Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi DI. Pundong (DAK) mengalami gagal dalam pelelangan paket pekerjaan tahun 2022,” kata Muharam Apriadin.

Sementara di laman LPSE Jabar disebutkan alasan pembatalan tender yaitu sesuai dengan Surat Nomor: 2647/PUR.10/UPTDSDA.Ctr/2022 tanggal 26 Juli 2022 dari Kepala UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Citarum, Perihal: Pemberhentian Tender Paket Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi DI. Pundong (DAK) Tahun Anggaran 2022 bahwa berdasarkan hasil konsultasi dengan Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah Sekretariat Jendral Kementrian PUPR RI sampai dengan surat disampaikan belum adanya penambahan waktu tentang penyaluran DAK Fisik tahap I. Berkaitan hal tersebut, dikarenakan sampai dengan tanggal 21 Juli belum bisa dilakukan penandatanganan kontrak sehubungan proses tender belum selesai, maka proses tender pekerjaan tersebut dinyatakan dihentikan.

Paket Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi DI. Pundong (DAK) telah diumumkan pelelangannya di LPSE Jabar dengan jumlah Nilai Pagu Rp.4.217.895.500,00 dan Nilai HPS Rp.4.059.530.712,00. (GinSu)

Pos terkait