BANDUNG, INFOPARLEMEN.COM – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Golongan Karya Dapil (Daerah Pemilihan) II (Kabupaten Bandung) Dr. Hj. Cucu Sugyati, SE., MM. melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Sosialisasi ini dilaksanakan di Kampung Batu Malakasari, Jalan Raya Banjaran Rencong, Malakasari, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (01/12/2022).
“Penyelenggaraan Sosialisasi Perda ini rutin dilaksanakan oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. Kenapa ada sosialisasi perda ini? Karena, anak-anak adalah masa depan kita semua, mereka berhak dan layak mendapatkan perlindungan, pendidikan, kesehatan, sampai kebutuhan jasmani dan rohani mereka,” kata Cucu Sugyati.
Sosialisasi Perda ini sangat dibutuhkan oleh seluruh masyarakat khususnya di Jawa Barat karena anak-anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi negara.
Mereka memiliki hak-hak yang harus dipenuhi dan pemerintah wajib mengupayakannya. Dalam hal ini, DPRD Provinsi Jawa Barat telah membuat suatu perda yang mengatur ketentuan untuk melindungi hak-hak anak.
Cucu juga berharap dengan dilaksanakan nya sosialisai Perda ini supaya masyarakat memiliki rasa peduli, saling bergotong royong apabila ada tetangga atau keluarga yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
“Sosialisasi ini harus rutin dilaksanakan supaya masyarakat paham tentang perda perlindungan anak dan saling mengingatkan, saling menjaga serta melindungi. Jadi masyarakat saling peduli tidak acuh tak acuh dimana ada kasus kekerasan dalam rumah tangga khususnya kepada anak. Semoga ke depan Jawa Barat menjadi provinsi yang layak anak. Dengan begitu mereka akan tumbuh menjadi manusia-manusia yang bermanfaat dan berguna bagi masyarakat,” pesan Cucu. (GinSu)



