BANDUNG, INFOPARLEMEN.COM – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj Thoriqoh Nashrullah Fitriyah, S.T., M.E.Sy dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat II (Kabupaten Bandung) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Rumah Makan Pohon Mangga, Jalan Bojong Kukun, Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jum’at (02/12/2022).
Hj Thoriqoh dari Fraksi Partai Amanat Nasional mengatakan, Perda Perlindungan Anak ini sangat cocok untuk disosialisasikan kepada masyarakat khususnya para orang tua di mana saat ini masih banyak kasus-kasus yang menimpa anak-anak seperti kekerasan fisik, kekerasan sexual, kenakalan remaja, putus sekolah, pernikahan dini dan sebagainya.
“Alhamdulillah hari ini saya selesai mensosialisasikan perda tentang perlindungan kepada anak yang dihadiri oleh ibu-ibu PKK dari Desa Rancamulya Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung, di mana di lapangan masih banyak kasus-kasus yang tadi diutarakan oleh peserta seperti kasus pernikahan dini, anak putus sekolah, dan bahaya gadget pada anak-anak,” ucapnya.
“Perda ini kan sifatnya hanya aturan. Mungkin dengan adanya sosialisasi ini kita bisa saling mensosialisasikan, memberikan pembinaan ibu-ibu PKK ini adalah ujung tombak yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Jadi mudah-mudahan setelah acara sosialisasi ini bisa memberikan pembinaan kepada anak-anak akan pentingnya masa depan bagi anak-anak yang terpenting bisa mengurangi kasus-kasus yang dialami anak-anak yang tadi saya sebutkan,” tegasnya. (GinSu)



