KARO, INFOPARLEMEN.COM – Kepala Rutan Kabanjahe Chandra Syahputra Tarigan, S.H yang diwakili Kasubsie Pelayanan Tahanan Sastra Barus, S.H memimpin upacara pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2022 secara simbolis kepada 128 orang warga binaan pemasyarakat (WBP) atas nama Biron Jawak dan kawan-kawan di Rutan Kabanjahe, Minggu (25/12/2022).
Remisi ini diberikan sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No : PAS-1914.PK.05.04 TAHUN 2022, PAS-1915.PK.05.04 TAHUN 2022, Dan PAS-1916.PK.05.04 TAHUN 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2022 Kepada Narapidana Terkait Dengan Pasal 34, 34A Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Adapun besaran Remisi Khusus Natal yang diberikan sebagai berikut :
– Remisi 15 hari : 67 orang,
– Remisi 1 Bulan : 60 orang, dan
– Remisi 1 bulan 15 hari : 1 orang
Remisi Khusus yang diberikan kepada 128 orang WBP ini langsung ditandatangani oleh Direktur Jendral Pemasyarakatan Reinhard Silitonga. (Tekwasi)



