Karo, Infoparlemen.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo melarang masyarakat bercocok tanam di lokasi pengembalaan ternak sapi dan kerbau di perjalangen Mbal-Mbal Nodi, kawasan Mbal-Mbal Petarum, Kecamatan Laubaleng, Kabupaten Karo.
Larangan ini disampaikan Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting ketika meninjau lokasi pengembalaan ternak sapi dan kerbau (perjalangen Mbal-Mbal Nodi) di kawasan Mbal-Mbal Petarum, Kecamatan Laubaleng, Selasa (31/01/2023).

Di lokasi perjalangen Mbal-Mbal Nodi ini, Pemkab Karo juga memasang spanduk berisi larangan kepada masyarakat untuk tidak menanami atau mendirikan bangunan di area tersebut.
Dalam peninjauan ini, Wakil Bupati Karo didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Karo Caprilus Barus, S.Sos dan beberapa Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo serta Forkopimcam Laubaleng. (Tekwasi)



