Bogor, Infoparlemen.com – Perda Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi (PDP) bertujuan untuk mengendalikan harga serta meminimalisir terjadinya inflasi, sehingga Perda ini bisa menjadi payung hukum.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar VI (Kabupaten Bogor) Achmad Ru’yat pada acara Penyebarluasan Perda Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi bersama elemen masyarakat Kabupaten Bogor, di Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jumat (10/03/2023).
“Perda ini merupakan sebuah payung hukum agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat bisa mengendalikan harga termasuk distribusi barang sehinggga tidak ada kelangkaan barang di pasar serta bisa mengendalikan inflasi. Selain itu, Perda ini harus segera ditindaklanjuti oleh eksekutif dan harus segera disempurnakan Pusat Distribusi Provinsi di Kabupaten Purwakarta,” tegasnya.
Selain itu Achmad Ru’yat juga menyampaikan, ke depannya DPRD Jawa Barat akan melakukan fungsi pengawasan dan berkomunikasi terkait pelaksanaan teknis PDP bersama stakeholder terkait.
“Ke depannya DPRD Provinsi Jawa Barat akan melakukan komunikasi dan pengawasan terkait pelaksanaan teknis Pusat Distribusi Provinsi bersama stakeholder terkait yaitu Dinas Perindustrian dan Perdangangan,” pungkasnya.
Achmad Ru’yat mengatakan, selain mensosialisasikan Perda PDP, pada kesempatan kali ini juga masyarakat Parung menyampaikan aspirasi terkait keberadaan pasar di Parung perlu dilakukan revitalisasi serta harus mendapatkan perhatian khusus.
Achmad Ru’yat menambahkan, untuk revitalisasi pasar ini, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Setidaknya ini menjadi sebuah perhatian bahwa ketersediaan barang di pasar harus tersedia selalu dan stabil. Selain itu tadi ada aspirasi dari warga Parung, mereka meminta pasar di Parung perlu revitalisasi dikarenakan pasar di Parung menyebabkan kemacetan. Kami dari DPRD Provinsi akan melakukan komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor terkait hal tersebut,” ucapnya. (GinSu)



