Pemdaprov Jabar Perbaiki Distribusi dengan Perda Pusat Distribusi Porvinsi

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Dr. Hj. Ineu Purwadewi Sundari, S.Sos., MM menggelar acara Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi (PDP) di Desa Citali, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang. (Foto: Hms DPRD Jabar)

Sumedang, Infoparlemen.com – Hadirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pusat Distribusi Provinsi merupakan wujud upaya nyata Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat untuk memperbaiki manajemen distribusi barang kebutahan masyarakat.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Dr. Hj. Ineu Purwadewi Sundari, S.Sos., MM di acara Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi (PDP) di Desa Citali, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Sabtu (11/3/2023).

“Saya perlu menyampaikan di forum ini bahwa Pemerintah Provinsi sedang dan terus berupaya untuk melakukan perbaikan manajemen distribusi pasar secara konkrit yang harus juga dipantau oleh pemerintah kabupaten/kota,” kata dewan dari Fraksi PDIP ini.

Latar belakang Perda PDP ini bermula dari persoalan kelangkaan persediaan (stock), disparitas harga, dan fluktuasi harga barang khususnya bahan pokok. Selain menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, juga perlu meniadi perhatian serius Pemerintah Daerah.

Bacaan Lainnya

Ineu menjelaskan, kelangkaan stock terjadi, apabila suatu daerah mengalami kesulitan atau bahkan tidak dapat mendapatkan komoditas bahan pokok secara berkesinambungan untuk memenuhi konsumsi masyarakat akan komoditas bahan pokok tersebut.

Salah satu faktor yang menjadi penyebab kelangkaan stock ini antara lain, kelemahan manajemen distribusi logistik. Manajemen logistik yang baik akan memastikan kelancaran distribusi komoditas bahan pokok dari daerah produsen ke daerah konsumen setiap saat, sepanjang waktu secara berkesinambungan.

Dalam kewenangannya sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah Provinsi melaksanakan pembangunan dan pengelolaan pusat distribusi regional dan pusat distribusi provinsi.

Selain itu, penyelenggaraan pusat distribusi berkontribusi terhadap keseimbangan manajemen logistik atau sistem rantai pasok, yang akan berdampak harga pembelian di tingkat produsen akan menjadi meningkat dan harga penjualan di tingkat konsumen lebih stabil. (GinSu)

Pos terkait