DPRD Jabar Sebarluaskan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Anggota DPRD Jawa Barat Hj. Tina Wiryawati, S.H melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Desa Singkup, Kecamatan Japara, Kabupaten Kuningan. (Foto: Hms DPRD Jabar)

Bandung, Infoparlemen.com –  AnggotaDPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di daerah pemihan masing-masing anggota dewan.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) XIII (Kab. Kuningan, Kab. Ciamis, Kota Banjar, Kab. Pangandaran) Hj. Tina Wiryawati, S.H melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Perda Tahun Anggaran 2022/2023 di Desa Singkup, Kecamatan Japara, Kabupaten Kuningan, Senin (03/04/2023).

Dra. Hj. Lina Ruslinawati, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Kabupaten Sukabumi juga melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Jalan Cikukulu Caringin, Desa Caringin Wetan, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (03/04/2023).

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Daerah Pemilihan (Dapil) XIII (Kab. Kuningan, Kab. Ciamis, Kota Banjar, Kab. Pangandaran) H. Didi Sukardi, S.E. melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Desa Maleber, Kec. Ciamis, Kab. Ciamis (Senin, 03/04/23). (GinSu)

Bacaan Lainnya

Pos terkait