Jakarta, Infoparlemen.com – Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Jawa Barat mengonsultasikan dua Rancangan Perda (Ranperda) ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (3/5/2023).
Kedua Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan, dan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Wakil Ketua Pansus III H.M. Achdar Sudrajat mengatakan, saat ini progres ke-2 Ranperda tersebut masih dalam proses pembahasan. Adapun dalam proses pembahasan tersebut, Pansus III telah melakukan rapat kerja bersama pihak-pihak terkait.
Achdar menyampaikan, Ranperda tersebut akan segera rampung dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). “(Progres pembahasan.red) Pansus III masih membahas 2 Ranperda, secepatnya akan diselesaikan, dan segera ditetapkan,” kata Achdar Sudrajat.
Achdar berharap, setelah ditetapkan ke-2 Ranperda tersebut dapat diimplementasikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Harapannya, tentu setelah ditetapkan 2 Ranperda ini dilakukan,” ujar Achdar. (GinSu)



