DPRD Jabar Bahas Calon Daerah Otonomi Baru Kabupaten Subang Utara

Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat. (Foto: Hms DPRD Jabar)

Bandung, Infoparlemen.com – Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat (Jabar) membahas agenda penyampaian nota pengantar Gubernur  Jabar perihal usulan persetujuan bersama tentang Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Subang Utara, Senin (15/5/2023). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Barat drh.H. Achmad Ru’yat, M.Si.

Achmad Ru’yat mengatakan, semua sepakat khususnya terkait pembahasan CDPOB Kabupaten Subang Utara.  Dalam rapat tadi, dibahas pula soal CDPOB Kabupaten Subang Utara, terutamanya soal mekanisme pembahasan di DPRD Jawa Barat.

Selain itu, masih terkait CDPOB Kabupaten Subang Utara, DPRD Jabar mendorong pencabutan moratorium pemekaran wilayah. “Kami (DPRD Jawa Barat) mendorong pemerintah pusat segera mencabut moratorium pemekaran wilayah, dan kita dorong teman-teman di DPRD Jawa Barat yang akan maju ke DPR RI mendorong pula pencabutan moratorium pemekaran wilayah, khususnya untuk wilayah Jabar,” ucapnya.

CDPOB Kabupaten Subang Utara dan pemekaran daerah lainnya di Jawa Barat penting segera direalisasikan tegas dia, karena menjadi kebutuhan Jawa Barat, dan berdampak pada anggaran dana desa untuk Jabar.

Bacaan Lainnya

Bandingkan saja dengan Jawa Tengah, jumlah desanya mencapai 8.000 dengan penduduknya hanya 34 juta. Sementara Jawa Barat, jumlah penduduknya mencapai 50 juta, tetapi desanya hanya 5.000. “Semoga saja, hal ini menjadi perhatian Pemprov Jawa Barat, dan pemerintah pusat segera mencabut moratorium pemekaran daerah,” kata Ru’yat.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dr. (H.C.) H. Mochamad Ridwan Kamil, S.T.,MUD menuturkan, Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 31 dan 34 telah mengatur tentang penataan daerah.

Amanat dalam undang-undang tersebut salah satunya menegaskan pemekaran daerah bertujuan untuk efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

“Meskipun saat ini pemerintah masih memberlakukan moratorium, namun pemerintah dalam hal ini Kemendagri memberikan peluang kepada daerah untuk menyampaikan usulan pembentukan calon daerah persiapan otonomi baru dengan ketentuan persyaratan pengusulan pembentukan CDPOB disesuaikan dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2014,” kata Gubernur.

Daerah persiapan otonomi baru akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah dan dievaluasi oleh pemerintah selama 3 tahun sebelum ditetapkan dengan undang-undang. (GinSu)

Pos terkait