Pegawai Honorer di Setwan Jabar Tidak Ada PHK Massal Jelang 28 November 2023

Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Jawa Barat Dr. H. Dodi Sukmayana, SE., MM. (Foto: Infoparlemen.com)

Bandung, Infoparlemen.com – Mulai pada tanggal 28 November 2023, pemerintah mulai menerapkan kebijakan penghapusan pegawai Non Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja,  dan Surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 Perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dengan adanya kebijakan tersebut, maka hanya ada dua jenis pegawai di instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Jawa Barat Dr. H. Dodi Sukmayana, SE., MM. menjelaskan, di Sekretariat DPRD Jawa Barat (Jabar) terdapat 156 orang Non ASN atau honorer. Sedangkan jumlah pegawai ASN sebanyak 112 orang.

Bacaan Lainnya

Dodi Sukmayana menegaskan, pegawai honorer di Sekretariat DPRD Jawa Barat atau Setwan Jabar tidak akan ada PHK massal. Jadi salah satu upaya pemerintah itu dalam mengatasi tenaga non ASN, tidak ada keinginan untuk memberhentikan mereka.

“Secara otomatis mereka itu pada tanggal 28 November 2023 tidak akan terjadi PHK massal. Cuma kan permasalahannya, mereka harus segera ditertibkan tentang status kepegawaiannya,” jelas Dodi kepada Infoparlemen.com, Jumat (18/8/2023).

Dijelaskan Dodi, saat ini di DPR juga sedang berjalan revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. “Itu akan direvisi UU ASN-nya. Memang tema-tema besarnya adalah salah satunya UU ASN disepakati antara Menteri PANRB, BKN, dan DPR tidak terjadi PHK. Dan itu sudah mengembirakan sebetulnya,” ungkap dosen Pascasarjana Universitas Winaya Mukti ini.

Dodi menambahkan, selama ini pola kerja non ASN itu ada dua. Pertama, kontrak kerja secara per orangan. Kedua, kontrak kerja melalui pihak ketiga, perusahaan pihak penyedia. “Salah satunya di kita keamanan, kebersihan,” kata Dodi.

Sesuai tanggung jawab pemerintah, jelas Dodi, semua perangkat daerah dilarang untuk menambah lagi tenaga kerja non ANS. “Jadi kita tidak ada lagi penambahan non ASN. Yang sudah terdaftar 123 per akhir tahun 2022, posisi hari ini 156 (non ASN-Red),” paparnya.

Sementara ASN di Setwan Jabar hari ini akan terus berkurang. Posisi sekarang 112 orang ASN dengan usia sebagian besar di atas 50 tahun.

Sedangkan non ASN, ungkap Dodi, mereka masih muda dan energik. “Secara jujur bahwa non ASN itu bagi Setwan sangat butuh untuk menutupi kekurangan-kekurangan tenaga yang ada di Setwan,” ujarnya.

Pendidikan non ASN yang ada di Setwan Jabar ini kebanyakan D-3 dan S-1. “Kalau lulusan SMA atau SMK lebih diarahkan untuk tenaga teknis. Misalkan teknisi sarana prasarana,” kata Dodi. (Ginsu)

Pos terkait