Bandung, Infoparlemen.com – Jabatan fungsional di Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat saat ini ada sembilan posisi yang kosong. Di antaranya Jabatan Fungsional Perisalah, Pustakawan, dan Arsiparis.
Untuk mengisi kekosongan sembilan jabatan fungsional ini, Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Jawa Barat Dr. H. Dodi Sukmayana, SE., M.M. mengatakan, pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer akan diseleksi untuk mengisi jabatan fungsional yang kosong tersebut.
Saat ini 156 orang non ASN yang bertugas Sekretariat DPRD Jawa Barat (Jabar) atau Setwan Jabar. Sedangkan jumlah pegawai ASN sebanyak 112 orang.
Lanjut Dodi menjelaskan, 156 orang non ASN di Setwan Jabar akan diikutsertakan semuanya dalam seleksi pengisian jabatan fungsional ini. “Seleksi, ujian itu se-Jawa Barat,” jelasnya.
“Jadi kalau di Setwan sendiri hanya sembilan. Jabatan fungsional di Pemda Jabar ini banyak, mungkin ada yang kosong dan sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi mereka (non ASN-red). Mudah-mudahan mereka bisa mengisi itu,” kata Dodi kepada Infoparlemen.com, Senin (21/08/2023).
Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis Pada Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022, Dodi menjelaskan, ada penegasan optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan fungsional teknis dengan pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Poin yang penting di sana mengatakan jabatan fungsional yang tersebar di pemerintah daerah akan diisi oleh tenaga non ASN, kalau sekarang dengan bahasa P3K,” ungkap Dodi yang juga dosen Pascasarjana Universitas Winaya Mukti.
Ia menambahkan, pada apel pagi pegawai Setwan Jabar baru-baru ini telah disampaikan pengisian jabatan fungsional yang ada di pemerintah daerah, khususnya Jawa Barat akan diberi kesempatan untuk diisi oleh tenaga kerja non ASN atau P3K.
“Materi kemarin (apel pagi-red) kita kaitkan dengan pengisian jabatan fungsional, karena di Keputusan Menteri PANRB itu menyatakan bahwa pengisian jabatan fungsional yang ada di pemerintah daerah, khususnya Jawa Barat itu akan diberi kesempatan untuk diisi oleh tenaga kerja non ASN atau P3K,” tegas Dodi.
Sesuai aturan, jelas Dodi, pegawai non ASN itu dibagi dalam tiga kempok. Ada yang namanya K1, K2 dan K3. Kelompok K1 adalah mereka-mereka yang telah bekerja dari tanggal 1 Januari 2005 dan digaji dari APBD atau APBN. Orang-orang yang masuk K1 itu punya kesempatan lebih besar menjadi ASN dan P3K.
Kelomok K2 adalah orang-orang yang bekerja di lingkungan pemerintah yang digaji bukan dari APBN atau APBD. “Itu kan banyak di kita, ada keamanan,” ujarnya.
Sedangkan K3 adalah mereka yang bekerja setelah 2009 dan juga diberi kesempatan mengisi jabatan fungsional ini. “Tapi yang prioritas adalah yang K1 dan K2. Terkait dengan pengisian jabatan fungsional itu, di Sekretariat DPRD Jawa Barat ada sembilan posisi jabatan fungsional yang kosong. Di antaranya adalah perisalah, pustakawan, arsiparis. Dan itu jumlahnya sembilan orang,” paparnya. (Ginsu)



