Anggota DPRD Jawa Barat Daddy Rohanady menerima studi banding Badan Musyawarah DPRD Provinsi Kalbar, Bandung, Selasa (24/10/2023) (Foto: Humas DPRD Jawa Barat).
Bandung, Infoparlemen.com – DPRD Jawa Barat menerima studi banding dari Badan Musyawarah DPRD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Studi banding tersebut terkait mekanisme penetapan perubahan dan penjadwalan ulang kegiatan dewan.
Studi banding Badan Musyawarah DPRD Kalbar diterima langsung oleh Anggota DPRD Jawa Barat Daddy Rohanady. Turut mendampingi Kepala Bagian (Kabag) Program dan Keuangan Arip Ahmad Ripai serta pejabat struktural Sekretariat DPRD Jawa Barat lainnya.
Daddy Rohanady menjelaskan, selama pertemuan DPRD Kalbar menanyakan banyak hal terkait mekanisme penetapan perubahan dan penjadwalan ulang kegiatan di Badan Musyawarah DPRD Jawa Barat.
Mekanisme yang diterapkan di DPRD Jawa Barat biasanya disepakati di rapat Badan Musyawarah. Jika ada perubahan, biasanya melalui rapat Bamus kembali.
Jika kondisi darurat, ungkap Daddy, akan diputuskan dalam rapat pimpinan (rapim) yang berjumlah 5 orang, yakni Ketua dan para Wakil Ketua DPRD. Namun, ada kalanya diputuskan melalui rapat koordinasi rapat pimpinan (rakorpim).
“Untuk hal-hal tertentu bahkan diputuskan lewat rapat paripurna,” jelas Daddy Rohanady di Bandung, Selasa (24/10/2023).
Selain itu, dalam pertemuan pihaknya pun menjelaskan terkait frekuensi, jadwal kegiatan DPRD Jawa Barat kepada DPRD Provinsi Kalbar.
Misalnya, kegiatan studi banding, kunjungan kerja, dan kegiatan lainnya. Dibahas pula soal kegiatan sosialisasi peraturan daerah (perda) dan reses yang diterapkan DPRD Jawa Barat.
Tak dipungkiri terdapat perbedaan antara DPRD Jawa Barat dan Kalbar. Misalnya, sosialisasi Perda yang ternyata tidak ada di DPRD Kalbar.
“Kami juga tadi membahas soal titik kegiatan reses. DPRD Provinsi Kalbar melakukan reses selama 8 hari di 10 titik. Adapun DPRD Jawa Barat reses di 8 hari dan 8 titik,” ucap Daddy Rohanady.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Jawa Barat pun menyampaikan kegiatan penyebarluasan peraturan daerah (Sosper) dan Reses.
DPRD Jawa Barat sudah ada sosialisasi perda (Sosper), tetapi di DPRD Kalbar belum tersedia. Selanjutnya kegiatan Reses di DPRD Kalbar dalam kurun waktu delapan hari terdapat sepuluh titik, sedangkan DPRD Jawa Barat hanya delapan titik.
Sementara Anggota DPRD Kalbar Michael Yan Sriwidodo yang memimpin rombongan menyampaikan ucapan terima kasih sekaligus maksud dan tujuan dari studi banding yang dilakukannya.
“Saya mengucapkan terima kasih atas sambutan hangat dari DPRD Jawa Barat. Kami langsung saja ingin bertanya, konsultasi soal bagaimana mekanisme penyusunan jadwal khususnya perubahan jadwal yang sifatnya mendesak. Apakah melalui rapat pimpinan fraksi atau seperti apa mekanismenya?” tanya Michael.
Kemudian, DPRD Kalbar menanyakan pula kegiatan atau program apa saja yang dimiliki DPRD Jawa Barat yang mungkin bisa diterapkan pula di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalbar.



