Sekretaris DPRD Jawa Barat Barnas Adjidin (tengah) bersama pejabat struktural dan pegawai ASN Sekretariat DPRD Jawa Barat saat pengucapan ikrar dan penandatangan pakta integritas netralitas ASN di halaman Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Senin (30/10/2023) (Foto: Hms DPRD Jabar)
Bandung, Infoparlemen.com – Sekretariat DPRD Jawa Barat mengikrarkan dan menandatangani pakta integritas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu 2024 dalam apel Senin pagi (30/10/2023) di halaman Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung.
Pengucapan ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris DPRD Jawa Barat Barnas Adjidin, dan diikuti oleh pejabat struktural serta pegawai ASN Sekretariat DPRD Jawa Barat.
Barnas Adjidin menjelaskan, sebagai ASN wajib bersikap netral dalam Pemilu 2024. Ikrar dan penandatangan pakta integritas netralitas ASN yang baru saja dilakukan menjadi pedoman sikap para ASN dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
“Alhamdulilah hari ini kita sudah sama-sama menyaksikan ikrar dan penandatangan pakta integritas netralitas ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Jawa Barat. Kegiatan ini juga dalam rangka pembinaan ASN, mengingatkan soal netralitas ASN dalam Pemilu 2024,” jelas Barnas Adjidin, Bandung, Senin (30/10/2023).
Diharapkan setelah pengucapan ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN ini, ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Jawa Barat menjunjung tinggi sekaligus menerapkan ikrar dan pakta integritas netralitas ASN yang sudah disampaikan sekaligus ditandangani tersebut penuh dengan tanggung jawab. Supaya terwujud Pemilu 2024 yang berkualitas, bermartabat dan beretika, berintegritas.
“Kita bekerja dalam kondisi yang berdekatan dengan berbagai kondisi politik. Tentu kita harus ingat agar jangan ada, melakukan kesalahan yang berakibat fatal bagi pegawai yang bersangkutan,” harap Barnas Adjidin.
Berikut ikar netralitas ASN yang diucapkan: Dalam rangka menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, kami berikrar:
- Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan pemilihan tahun 2024.
- Menghindari konflik kepentingan dengan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN, dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
- Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong alias hoaks.
- Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.



