Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Jawa Barat, Dr. H. Dodi Sukmayana, SE., M.M. (Foto: Infoparlemen.com)
Bandung, Infoparlemen.com – Kebijakan pengadaan pakaian jas anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) periode 2024-2029 didasarkan pada Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Jawa Barat, Dr. H. Dodi Sukmayana, SE., M.M. menjelaskan, setelah menggunakan TKDN harga bahan pakain jas anggota DPRD Jabar turun menjadi Rp750.000 dibandingkan sebelumnya Rp1.500.000 non TKDN.
Dijelaskan Dodi, karena waktu dulu pengadaan pakaian itu impor, sekarang dalam negeri dengan harga tertingginya itu Rp.250.000/meter. Jadi satu stel jas itu hanya Rp.750.000, jadi bahan pakaian itu sudah turun.
“Kita mengutamakan produk dalam negeri dari Rp1.500.000 menjadi Rp.750.000. Dan untuk pakaian itu semula mereka dapat pakaian dinas itu 5 stel, (sekarang-red) kita hanya berikan 3 stel,” ungkap kandidat guru besar Universitas Winaya Mukti ini.
Kata Dodi, jas untuk anggota DPRD Jabar yang baru ini diberikan setelah mereka dilantik. “Jas untuk pelantikkan itu merupakan hak mereka (anggota DPRD baru-red), tetapi itu diberikan setelah dilantik. Karena hak keuangan mereka, melekat setelah dilantik sebagai angota dewan,” kata Dodi kepada Infoparlemen.com, Jumat (22/12/2023).
Dodi juga menambahkan, pin emas tidak lagi diberikan kepada anggota DPRD Jabar periode 2019-2024 di akhir masa jabatannya. Pertimbangannya masalah kepatutan dan kewajaran saja, dan memang sudah dikoordinasikan dan kebanyakan anggota dewan juga lebih peka.
Pada periode sebelumnya, 100 anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 diberikan pin emas. Pemberian pin itu dimaksudkan sebagai kenang-kenangan. Nilai setiap orangnya Rp 5,2 juta. (Ginsu)



