Inovasi SIP TPP Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karo

Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karo.

Karo, Infoparlemen.com – Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karo menginisiasi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)  Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memanfaatkan teknologi informasi dengan membangun aplikasi Sistem Informasi Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (SIP TPP) yang diharapkan dapat memberikan dampak pembayaran TPP ASN menjadi lebih efisien, efektif, akurat, dan akuntabel.

TPP adalah penghasilan di luar gaji dan tunjangan, serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada ASN di lingkungan pemerintah daerah yang dibiayai APBD. Berdasarkan amanat Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai  ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan kebutuhan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, pemerintah daerah memiliki kebijakan penentuan besaran dan mekanisme teknis pembayaran TPP yang berbeda-beda antara satu pemerintah daerah dengan pemerintah daerah lainnya dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Pada prinsipnya, gaji dan tunjangan pegawai dan TPP termasuk ke dalam belanja pegawai, namun dibayarkan secara terpisah. Di samping gaji dan tunjangan, jumlah besaran TPP yang dibayarkan kepada ASN juga digunakan sebagai dasar perhitungan iuran wajib pajak (IWP), iuran BPJS Kesehatan yang akan disetorkan ke rekening kas negara sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Digitalisasi menjadi salah satu perhatian khususu mulai dari pemerintahan pusat hingga pemerintah daerah  saat ini. Manfaat teknologi dan pengembangan  aplikasi tentu dapat memberi dampak yang memberikan perubahan bagi instansi pemerintah.

Seiring dengan perkembangan zaman, baik instansi pemerintah maupun swasta dituntut untuk dapat berinovasi dengan seluruh perkembangan teknologi yang ada sebagai wujud perbaikan tata kelola yang lebih efektif dan efisien, reformasi birokrasi dan tindakan prefentif terhadap setiap proses yang dilakukan  tidak sesuai dengan SOP yang berlaku.

Pembayaran TPP ASN yang dilakukan secara manual dan belum berbasis sistem informasi memungkinkan adanya potensi kesalahan (human eror) dan  penyimpangan (fraud) dalam perhitungan iuran BPJS Kesehatan dan Pajak Penghasilan sebagaimana yang diamanatkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembuatan rekapitulasi besaran TPP yang digunakan sebagai dasar pembuatan surat perintah pembayaran (SPP) secara manual juga memungkinkan adanya perhitungan yang berpotensi tidak akurat dan prosesnya cenderung tidak efektif.

Selain itu, akuntabilitas menjadi aspek yang penting pada dokumen pembayaran dan pelaporan data ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan karena melibatkan ribuan pegawai pada pemerintah daerah.

Pos terkait