Kabag Hukum Karo Bahas Pengamanan Aset di Penatapan Air Terjun Sipiso-piso

Bupati Karo Antonius Ginting dan Wakil Bupati Karo Komando Tarigan mengikuti rapat pembahasan tindak lanjut pengamanan aset milik Pemerintah Kabupaten Karo di lokasi Penatapan Air Terjun Sipiso-piso. (Foto: Diskominfo)

Karo, Infoparlemen.com – Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Karo Monica Maytrisna Purba SH didampingi Kasubbag Bantuan Hukum mengikuti Rapat bersama Bupati Karo Antonius Ginting, Wakil Bupati Karo Komando Tarigan, dan Sekda Kabupaten Karo Eddi Surianta Surbakti dengan dihadiri oleh beberapa Perangkat Daerah. Selain itu, hadir juga beberapa mantan pejabat Pemkab Karo dan mantan Pj. Kades Pangambatan.

Rapat dilakukan guna pembahasan tindak lanjut pengamanan aset milik Pemerintah Kabupaten Karo, khususnya aset yang berada di lokasi Penatapan Air Terjun Sipiso-piso, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

Berdasarkan SKT yang diterbitkan oleh Kepala Desa Pangambatan di tahun 2016, bahwa aset milik Pemerintah Kabupaten Karo di lokasi objek wisata tersebut seluas kurang lebih 50.000 m².

Bacaan Lainnya

Meskipun di tahun 2019 ada Gugatan ke PTUN Medan terhadap SKT tersebut, yang dilakukan oleh Jhonson Simarmata/Kepala Desa Tongging (Penggugat), namun pada tingkat Kasasi gugatan tersebut ditolak berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 165 K/TUN/2021 tertanggal 31 Mei 2021, sehingga secara hukum SKT tersebut TETAP BERLAKU dan sah secara hukum.

Pos terkait