Dosen Universitas Quality melaksanakan pengabdian pada masyarakat dengan topik Bullying di SD Negeri 050641 Desa Nomu Tongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat. (Foto: Ist)
Karo, Infoparlemen.com – Universitas Quality dan ISTI melaksanakan pengabdian pada masyarakat dengan topik Bullying di SD Negeri 050641 Desa Nomu Tongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Topik Bullying ini diangkat karena akhir-akhir ini banyak terjadi peristiwa bullying baik di rumah, di sekolah SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi.
Pengabdian pada masyarakat melibatkan para Dosen Universitas Quality, yaitu: Drs. Eduard, M.Si., Berlian, S.H., M.Hum., Drs. Aderson Situngkir, M.Si., Dra. Datten, M.Pd., Drs. Sejahtera Sebayang, M.Pd., Ir. Riduan Sembiring, M.MA., Ir. Swati Sembiring, M.P., Nurbeti, S.E., M.Si., Drs. Wajib Pandia, M.Si., Ir. Rafael Remit Winardi, M.P.
Bullying merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.
Dalam konteks UU Perlindungan Anak UU No. 35 Tahun 2014, Pasal 1 angka 16, mendefinisikan kekerasan Adalah setiap perbuatan terhadap anak yang akibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Bullying ( perundungan) identik dengan kekerasan. Menurut Unicef, bullying bisa diidentifikasi lewat tiga karakteristik yaitu disengaja (untuk menyakiti), terjadi secara berulang-ulang, dan ada perbedaan kekuasaan. Bullying bisa terjadi secara langsung atau online.
Jenis-Jenis Bullying
Menurut Kementerian PPPA ada enam jenis bullying utama yang perlu diwaspadai, yaitu:
- Kontak Fisik Langsung: Tindakan fisik yang mudah terlihat, seperti memukul, mendorong, menendang, menggigit, menjambak, mencubit, atau mengunci seseorang dalam ruangan.
- Kontak Verbal Langsung: Menggunakan kata-kata untuk menyakiti, termasuk mencela, merendahkan, memaki, menyebarkan gosip, atau menggunakan sarkasme yang menyakitkan.
- Perilaku Non-verbal Langsung: Menggunakan bahasa tubuh untuk mengintimidasi, seperti tatapan sinis, menjulurkan lidah, atau ekspresi merendahkan.
- Perilaku Non-verbal Tidak Langsung (Relasional): Memanipulasi hubungan sosial, seperti mengucilkan, mengabaikan, menyebarkan rumor, atau memanipulasi persahabatan untuk merendahkan korban.
- Cyberbullying (Perundungan Siber): Menyakiti orang lain melalui media elektronik, seperti komentar negatif di media sosial, pencemaran nama baik online, atau menyebarkan rekaman intimidasi.
- Pelecehan Seksual (Sexual Bullying): Tindakan yang bisa bersifat fisik atau verbal, seperti komentar atau lelucon seksis, sentuhan yang tidak diinginkan, atau penyebaran rumor seksual.
Penyebab Bullying
Menurut Ariesto (2009) yang dikutip dalam jurnal Faktor yang Mempengaruhi Remaja dalam Melakukan Bullying Universitas Padjadjaran, faktor-faktor penyebab terjadinya bullying antara lain: keluarga, faktor kelompok sebaya, sekolah, kondisi lingkungan sosial, media sosial.
Pada umumnya penyebab bullying berasal dari kombinasi faktor individu ( rendah diri, kurang empati, masalah psikologis, iri hati), keluarga (kekerasan, pola asuh buruk, kurang perhatian).
Penyebab bullying di sekolah sangat kompleks, meliputi faktor keluarga (pola asuh keras/ kurang perhatian, pernah jadi korban), individu pelaku ( kurang empati, ingin kuasa/populer, masalah psikologis, pernah alami kekerasan), lingkungan sekolah (pengawasan lemah, kurang edukasi karakter, aturan longgar), teman sebaya dan pengaruh media sosial, sering kali bermuara pada rasa ketidakamanan atau ketidakseimbangan kekuatan untuk mencari validasi atau kontrol.
Dampak Bullying
Menurut Iswan Saputro, M.Psi., Psikolog, dampak bullying bagi korban itu sangat beragam. Berikut di antaranya: rentan merasakan emosi, sulit berkonsentrasi, masalah fisik (gerd, tremor/mimisan), menarik diri dari lingkungan, sulit membent uk hubungan (trust issue), memicu terjadinya gangguan mental.
Cara Mencegah Bullying
- Bantu anak untuk memahami bully merupakan perilaku yang buruk
- Beritahu korban cara untuk mendapatkan bantuan
- Jaga komunikasi dengan anak agar tetap terbuka
- Dukung anak untuk melakukan apa yang disukai
- Berikan contoh bagaimana cara memperlakukan orang lain dengan baik
- Ajarkan anak untuk berpikir terlebih dahulu sebelum berbicara atau mengunggah sesuatu ke media sosial
- Ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk anak
Sanksi Pidana yang mengatur terhadap Pelaku Bullying
Pasal-pasal yang dapat menjerat pelaku bullying antara lain:
1. Pasal 351 kuhp tentang penganiayaan biasa yang berakibat luka berat dan mati.
2. Pasal 352 KUHP atau Pasal 471 UU 1/2023 tentang penganiayaan ringan.
3. Pasal 170 KUHP atau Pasal 262 UU 1/2023 tentang pengeroyokan.
4. Pasal 311 KUHP atau Pasal 434 UU 1/2023 tentang fitnah.
5. Pasal 29 UU 1/2024 Pasal 45B UU 19/2016 tentang ancaman kekerasan melalui media elektronik.
6. Pasal 27B UU 1/2024 Pasal 45 ayat (8) dan (10) UU 1/2024 tentang ancaman kekerasan dan pencemaran melalui media elektronik.
7. Pasal 4 ayat (1) UU TPKS Pasal 5 s.d. Pasal 14 UU TPKS tentang pelecehan seksual.
Universitas Quality merupakan salah satu universitas terbaik di Sumatera Utara yang bertujuan menghasilkan lulusan yang bermutu, mempunyai sikap intelektual, moral dan etik, serta kewirausahaan bagi pengembangan dan pembaharuan ilmu pengetahuan.
Universitas Quality mulai berdiri pada 7 Mei 2009 berdasarkan Surat Keputusan Yayasan Bukit Barisan Simalem Nomor : 058/I/YBBS/V/2009 tentang Statuta Universitas Quality menjadi landasan Operasional Universitas.
Hingga saat ini Universitas Quality terus beradaptasi dengan kebutuhan jaman saat ini dan yang akan datang. Persiapan dalam hal pengembangan teknologi pun terus dilakukan dengan penyediaan layanan internet kepada mahasiswa dan dosen, penyediaan aplikasi kuliah online dan portal mahasiswa/dosen online. Website Universitas Quality juga disesuaikan dan dikembangkan untuk fungsi pelayanan prima dan kualitas yang terbaik.
Untuk mengikuti perkembangan jaman, maka Universitas Quality membuat visi yang menyesuaikan dengan jaman saat ini yaitu “Menjadi Univeritas yang Bermutu, Inovatif dalam bidang IPTEK dan berdaya saing pada Tahun 2031”.



