Oleh: Berlian SH. M.Hum, Dosen Prodi Hukum Universitas Quality
Di zaman sekarang yang penuh tantangan dan serba canggih dengan segala teknologi digital dan lahirnya generasi z atau kerap disebut (gen z), banyak kasus yang terjadi. Salah satunya adalah Bullying pada anak-anak di bawah umur, pelajar dan orang-orang yang lemah.
Bullying merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan sengaja oleh satu orang atau pun kelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.
Dalam rangka pengabdian kepada masyarakat di sekolah dasar di Kabupaten Karo, Dosen Prodi Hukum Universitas Quality Berlian S.H., M.Hum. pada tanggal 5-6 Juni 2026 memaparkan catatan Unicef tentang Bullying di SDN 40518 Pertumbuken, Desa Pertumbuken, Kecamatan Barus Jahe.
Dalam kegiatan ini Berlian memaparkan kepada anak-anak di sekolah tersebut, dalam catatan Unicef, Bullying bisa diidentifikasikan lewat 3 karakteristik yaitu:
*Disengaja untuk menyakiti
*Terjadi secara berulang ulang
* Dan ada perbedaan kekuasaan.
Bulying bisa terjadi secara langsung atau online. Di dalam konstitusi di Negara Republik Indonesia juga sudah diatur berdasarkan Pasal 1 Ayat 16, UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa kekuasaan adalah: setiap perbuatan terhadap anak yang akibatnya timbulnya kekerasan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual dan atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Menurut Iwan Saputro M.Psi, pisikolog, ada beberapa dampak Bullying bagi pelaku dan korban:
Bagi pelaku: Terbiasa melakukan aktivitas
Bagi korban: Rentan merasakan emosi
Bagi pelaku: Empati semakin tumpul
Bagi korban: Sulit berkomunikasi
Bagi pelaku: Meningkat perilaku agresif
Bagi korban: Memicu terjadinya masalah fisik dan gangguan mental
Bagi pelaku: Mendapat lebel negatif
Bagi korban: (trust isue) sulit membentuk hubungan.
UU telah mengatur tentang pasal yang menjadi landasan hukum permasalahn Bullying di KUHP nasional.
- Pasal 471 UU No 1 /2023 Tentang Penganiayaan
- Pasal 262 UU No 1 /2023 Tentang Pengeroyokan.
- Pasal 434 UU No 1/2023 Tentang Fitnah .
- Pasal 29 UU No 1/2024 Pasal 45 B Dan UU No 19/2016 Dan UU No 1/2024 Tentang Ancaman Kekerasan Media Elektronik.
- Pasal 278 UU No 1/2024 Jo Pasal 45 Ayat (8) dan (10) UU No 1/2024 dengan ancaman kekerasan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik .
- Pasal 4 (1) Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) jo Pasal 5 sampai dengan Pasal 14 UU TPKS tentang plecehan seksual.
Dalam kesempatan pengabdian kepada masyarakat itu, masyarakat diharapkan sadar akan hal yang menyangkut Bullying bisa memberikan dampak buruk bagi setiap orang.

Berlian S.H., M.Hum. sebagai seorang dosen Prodi Hukum Di Universitas Quality bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan Bulying dan dampaknya.
Jenis Bullying
Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), ada 6 kategori Bullying.
- Kontak fisik langsung
- Kontak verbal langsung
- Perilaku non verbal langsung
- Perilaku non verbal tidak langsung
- Cyber bullying
- Pelecehan sexual.
Penyebab Bulying 1
Menurut Ariesto (2009) yang dikutip dalam Jurnal Faktor Yang Mempengaruhi Remaja Dalam Melakukan Bullying, Universitas Padjajaran, faktor-faktor penyebab terjadinya Bullying antara lain:
- Faktor keluarga
- Faktor kelompok sebaya
- Sekolah
- Media sosial
- Kondisi lingkungan
Penyebab Bulying 2
Pada umumnya penyebab Bullying berasal dari kombinasi faktor individu (rendah diri, kurang empati, masalah psikologis, iri hati, keluarga (kekerasan pola asuh buruk, kurang perhatian).
Penyebab Bullying di sekolah sangat komplek, meliputi faktor (pola asuh keras, kurang perhatian, pernah jadi korban, individu pelaku, kurang empati, ingin kuasa atau populer, masalah psikologis, pernah alami kekerasan), lingkungan sekolah, penguasaan lemah, kurang edukasi, karakter, aturan longgar, teman sebayanya dan pengaruh media sosial, seringkali bermuara pada rasa ketidakamanan atau ketidakseimbangan kekuatan untuk mencari validasi atau kontrol.
Ada beberapa cara mencegah terjadinya Bullying.
-Bantu untuk memahami bullying merupakan perilaku buruk.
-Beritahu korban cara mendapatkan bantuan.
-Jaga komunikasi agar anak tetap terbuka.
-Dukung anak untuk mendapatkan apa yang dia sukai.
-Berikan contoh cara memperlakukan orang dengan baik.
-Ajarkan anak untuk berpikir terlebih dahulu sebelum berbicara atau mengunggah ke media sosial.
-Ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk anak.
Menurut Kementerian PPA 6 jenis Bullying utama yang perlu diwaspadai:
- Kontak fisik langsung: tindakan fisik yang mudah terlihat, seperti memukul, mendorong, menendang, menggigit, menjebak, mencubit, atau mengunci dalam ruangan.
- Kontak verbal langsung: menggunakan kata- kata untuk menyakiti termasuk mencela, merendahkan, memaki, atau menyebarkan gosip atau menggunakan sarkasme yang menyakitkan.
- Perilaku non verbal langsung: Menggunakan bahasa tubuh untuk intimidasi, seperti tatapan sinis, menjulurkan lidah atau eks presiden merendahkan.
- Perilaku non verbal tidak langsung (Relasional ): memanipulasi hubungan sosial seperti mengucilkan atau memanipulasi persahabatan untuk merendahkan
- Cyber Bullying (perundingan Siber): Menyalit orang lain atau melalui media elektronik seperti komentar negatif di media sosial, pencemaran nama baik atau online atau menyebarkan rekaman
- Plecehan Seksual (sexual bulying)
- Tindakan yang bisa bersifat fisik atau verbal, seperti komentar atau lelucon seksual, sentuhan yang tidak diinginkan atau penyebaran rumor seksual.

Sekilas tentang Universitas Quality
Universitas Quality salah satu universitas terbaik yang ada di Sumatra Utara yang bertujuan menghasilkan lulusan yang bermutu, mempunyai intelektual moral dan etika, serta kewirausahaan bagi pengembangan dan pembaruan ilmu pengetahuan.
Universitas Quality mulai berdiri 7 Mei 2009 berdasarkan surat keputusan Yayasan Bukit Barisan Simalem Nomor: 058/1/YBBS/v/2009, tentang statuta Universitas Quality menjadi landasan operasional/universitas.
Hingga saat ini Universitas Quality terus beradaptasi dengan persiapan dalam hal pengembangan teknologi dan terus dilakukan dengan penyediaan layanan internet kepada mahasiswa dan dosen, penyediaan aplikasi kuliah online dan portal mahasiswa/dosen online website.
Universitas Quality juga disesuaikan dan dikembangkan untuk pelayanan prima dan kualitas yang terbaik.
Untuk mengikuti perkembangan zaman, maka Universitas Quality membuat visi yang menyesuaikan dengan zaman saat ini yaitu menjadi Universitas yang Bermutu, Inovatif dalam bidang IPTEK dan berdaya saing pada tahun 2031.



