Seputar Pemahaman Bullying Bagi Pelajar

Dampak Bullying bagi kepribadian anak.

Oleh: Berlian SH. M.Hum, Dosen Prodi Hukum Universitas  Quality

Di zaman sekarang yang penuh tantangan dan  serba canggih  dengan segala  teknologi digital dan lahirnya generasi z atau kerap disebut (gen z), banyak kasus yang terjadi. Salah satunya adalah Bullying  pada anak-anak  di bawah umur, pelajar dan orang-orang yang lemah.

Bullying merupakan  segala bentuk penindasan  atau kekerasan yang dilakukan  sengaja oleh satu orang atau pun kelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa  terhadap orang lain dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.

Dalam rangka pengabdian kepada masyarakat  di sekolah dasar  di Kabupaten Karo, Dosen Prodi Hukum Universitas Quality Berlian S.H., M.Hum. pada tanggal  5-6 Juni 2026 memaparkan catatan Unicef  tentang Bullying  di SDN 40518 Pertumbuken, Desa Pertumbuken, Kecamatan Barus Jahe.

Bacaan Lainnya

Dalam  kegiatan ini  Berlian  memaparkan kepada anak-anak di sekolah tersebut, dalam catatan Unicef,  Bullying  bisa diidentifikasikan  lewat 3 karakteristik yaitu:

*Disengaja untuk  menyakiti

*Terjadi secara berulang ulang

* Dan ada perbedaan kekuasaan.

Bulying bisa terjadi  secara langsung atau online. Di dalam konstitusi  di Negara Republik Indonesia juga sudah diatur berdasarkan Pasal  1 Ayat 16, UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa kekuasaan adalah: setiap perbuatan  terhadap anak  yang akibatnya  timbulnya kekerasan atau penderitaan secara fisik,  psikis, seksual dan   atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan  perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

Menurut Iwan Saputro M.Psi, pisikolog, ada beberapa dampak Bullying bagi pelaku dan korban:

Bagi pelaku: Terbiasa melakukan aktivitas

Bagi korban: Rentan merasakan emosi

Bagi pelaku: Empati  semakin tumpul

Bagi korban: Sulit berkomunikasi

Bagi pelaku: Meningkat perilaku agresif

Bagi korban: Memicu terjadinya masalah fisik dan gangguan mental

Bagi pelaku: Mendapat lebel negatif

Bagi korban: (trust isue) sulit membentuk hubungan.

UU telah mengatur   tentang pasal yang menjadi landasan hukum   permasalahn Bullying di KUHP nasional.

  1. Pasal 471 UU No  1  /2023 Tentang Penganiayaan
  2. Pasal 262 UU No 1 /2023 Tentang Pengeroyokan.
  3. Pasal 434 UU No 1/2023 Tentang Fitnah .
  4. Pasal 29 UU No 1/2024 Pasal 45 B Dan UU No 19/2016  Dan UU No 1/2024  Tentang  Ancaman Kekerasan  Media Elektronik.
  5. Pasal 278 UU No 1/2024 Jo Pasal 45 Ayat (8) dan (10) UU No 1/2024 dengan ancaman kekerasan dan pencemaran  nama baik melalui media elektronik .
  6. Pasal 4 (1) Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) jo Pasal 5 sampai dengan  Pasal 14 UU TPKS tentang plecehan seksual.

Dalam kesempatan pengabdian kepada masyarakat  itu, masyarakat diharapkan sadar akan hal yang menyangkut Bullying bisa  memberikan dampak buruk bagi setiap orang.

Berlian SH M.Hum saat memaparkan kepada pelajar seputar Bullying

Berlian S.H., M.Hum. sebagai  seorang   dosen Prodi Hukum Di Universitas Quality   bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan Bulying dan  dampaknya.

Jenis Bullying

Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan  Anak (PPA), ada 6 kategori Bullying.

  1. Kontak fisik langsung
  2. Kontak verbal langsung
  3. Perilaku non verbal langsung
  4. Perilaku non verbal tidak langsung
  5. Cyber bullying
  6. Pelecehan sexual.

 

Penyebab Bulying 1

Menurut Ariesto (2009) yang dikutip dalam Jurnal  Faktor Yang Mempengaruhi Remaja  Dalam  Melakukan Bullying, Universitas Padjajaran, faktor-faktor penyebab terjadinya Bullying  antara lain:

  1. Faktor keluarga
  2. Faktor kelompok sebaya
  3. Sekolah
  4. Media sosial
  5. Kondisi lingkungan

Penyebab  Bulying 2

Pada umumnya penyebab Bullying berasal dari kombinasi  faktor individu (rendah diri, kurang empati, masalah psikologis, iri hati, keluarga (kekerasan pola asuh buruk, kurang perhatian).

Penyebab Bullying di sekolah  sangat komplek, meliputi faktor (pola asuh keras, kurang perhatian, pernah jadi korban, individu pelaku, kurang empati, ingin kuasa atau populer, masalah psikologis, pernah alami kekerasan), lingkungan sekolah, penguasaan lemah, kurang edukasi, karakter, aturan longgar, teman sebayanya dan pengaruh media sosial, seringkali bermuara pada rasa  ketidakamanan atau ketidakseimbangan kekuatan untuk mencari validasi atau kontrol.

Ada beberapa cara mencegah terjadinya Bullying.

-Bantu untuk memahami bullying merupakan perilaku buruk.

-Beritahu korban cara mendapatkan bantuan.

-Jaga komunikasi agar anak tetap terbuka.

-Dukung anak untuk mendapatkan apa yang dia sukai.

-Berikan contoh cara memperlakukan orang dengan baik.

-Ajarkan anak untuk berpikir terlebih dahulu sebelum berbicara atau mengunggah ke media sosial.

-Ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk anak.

Menurut Kementerian PPA 6 jenis Bullying utama  yang perlu diwaspadai:

  1. Kontak fisik langsung: tindakan fisik yang mudah terlihat, seperti memukul, mendorong, menendang, menggigit, menjebak, mencubit, atau mengunci dalam ruangan.
  2. Kontak verbal langsung: menggunakan kata- kata untuk menyakiti termasuk mencela, merendahkan, memaki, atau menyebarkan gosip atau menggunakan sarkasme yang menyakitkan.
  3. Perilaku non verbal langsung: Menggunakan bahasa tubuh untuk intimidasi, seperti tatapan sinis, menjulurkan lidah atau eks presiden merendahkan.
  4. Perilaku non verbal tidak langsung (Relasional ): memanipulasi hubungan sosial seperti mengucilkan atau memanipulasi persahabatan untuk merendahkan
  5. Cyber Bullying (perundingan Siber): Menyalit orang lain atau melalui media elektronik seperti komentar negatif di media sosial, pencemaran nama baik atau online atau menyebarkan rekaman
  6. Plecehan Seksual (sexual bulying)
  7. Tindakan yang bisa bersifat fisik atau verbal, seperti komentar atau lelucon seksual, sentuhan yang tidak diinginkan atau penyebaran rumor seksual.
Berlian SH M.Hum saat memaparkan seputar Bullying kepada pelajar.

Sekilas tentang Universitas Quality

Universitas Quality salah satu universitas terbaik yang ada di Sumatra Utara yang bertujuan menghasilkan lulusan  yang bermutu, mempunyai intelektual moral dan etika, serta kewirausahaan bagi pengembangan dan pembaruan ilmu pengetahuan.

Universitas Quality mulai  berdiri 7 Mei 2009  berdasarkan surat keputusan  Yayasan  Bukit Barisan Simalem Nomor: 058/1/YBBS/v/2009, tentang statuta Universitas Quality menjadi landasan operasional/universitas.

Hingga saat ini Universitas Quality terus beradaptasi dengan persiapan dalam hal pengembangan  teknologi dan terus dilakukan  dengan penyediaan  layanan internet   kepada mahasiswa dan dosen, penyediaan aplikasi  kuliah online dan portal  mahasiswa/dosen online  website.

Universitas Quality juga disesuaikan  dan dikembangkan  untuk pelayanan prima  dan kualitas yang  terbaik.

Untuk mengikuti perkembangan zaman,   maka Universitas Quality membuat visi  yang menyesuaikan  dengan zaman  saat ini yaitu menjadi Universitas yang Bermutu, Inovatif dalam bidang IPTEK dan berdaya saing  pada tahun 2031.

Pos terkait