BANDUNG, InfoParlemen.com – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Siti Muntamah mengatakan, pemerintah memrioritaskan perlindungan kepada anak akibat perceraian orang tua.
“Dari berbagai macam kasus perceraian yang menjadi perhatian khusus atau yang pertama kita selematkan itu kan anaknya, pada posisi ini anak itu adalah korban,” tegas Siti, saat Komisi V DPRD Jawa Barat melakukan study komparatif ke Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berncana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) di Kabupaten Bandung, Senin (14/6/2021).
Siti berharap kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar memperhatikan dari segi anggaran, dalam hal ini DP2KBP3A agar kedepannya dibuatkan payung hukum khususnya untuk perempuan dan perlindungan anak.
“DP2KBP3A diharapkan sebagai payung hukum bukan hanya untuk melakukan implementasi dari perlindungan anak, juga meliputi payung hukum diberikannya anggaran yang cukup,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, Komisi V kini tengah berusaha dan membuktikan keseriusan untuk meminimalisir korban anak akibat perceraian orang tua, dan itu dilindungi oleh pemerintah.
“Kami dari Komisi V mendorong DP3AKB Provinsi Jawa Barat dari segi anggaran agar memberikan hibah khusus untuk DP2KBP3A, artinya tingkat kabupaten dan kota ini perlu kita pikirkan mengingat kasus-kasus anak di Jawa Barat itu tinggi dan bermacam macam,” tambah Siti.
Sementara Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Muiz mengatakan, perempuan punya peran strategis dalam membangun Negara. Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus memperhatikan perempuan melalui DP2KBP3A tersebut.
“Pentingnya peran perempuan di segala bidang semakin dirasakan sekarang ini. Perempuan sekarang ini tidak hanya berkutat di dalam rumah untuk mengurus segala keperluan, tapi juga berperan penting di bidang yang lain baik itu bidang ekonomi dan politik,” katanya di Kabupaten Bandung, Senin (14/6/21). (Gin Su)



