Kementerian ATR/BPN Serahkan Persetujuan Ranperda RTRW Kabupaten Karo

Bupati Karo Cory S Sebayang menghadiri langsung penyerahan Persetujuan Substansi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karo Tahun 2021 – 2041 di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (22/112/2021). (Foto: Hms Karo)
Bupati Karo Cory S Sebayang menghadiri langsung penyerahan Persetujuan Substansi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karo Tahun 2021 – 2041 di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (22/112/2021). (Foto: Hms Karo)

JAKARTA, INFOPARLEMEN.COM –  Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menyerahkan Persetujuan Substansi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karo Tahun 2021 – 2041.

Bupati Karo Cory S Sebayang menghadiri langsung penyerahan Persetujuan Substansi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karo Tahun 2021 – 2041 di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (22/112/2021). Persetujuan Substansi disampaikan oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah I Reny Widyawati, ST, M.Sc.

Reny mengingatkan, proses penetapan Ranperda tentang RTRW Kabupaten Karo menjadi Peraturan Daerah (Perda) dilaksanakan dalam waktu paling lama 2 bulan setelah mendapatkan persetujuan substansi dimaksud.

Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menetapkan Ranperda dimaksud dalam waktu 2 bulan, maka berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Bacaan Lainnya

Sementara Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang pada kesempatan tersebut mengapresiasi dan menghaturkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN atas Persetujuan Substansi Ranperda RTRW Kabupaten Karo Tahun 2021 – 2041 yang sudah diterbitkan.

Turut hadir mendampingi Bupati Karo dalam penyerahan ini, Kepala Bappeda Kabupaten Karo Ir. Nasib Sianturi, M.Si, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karo Edward Pontianus Sinulingga, ST, dan Kepala Bidang Tata Ruang dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Karo David Girsang, ST, MT. (Penulis: Tekwasi/Editor: Mbayak Ginting)

Pos terkait