Perda Nomor 03 Tahun 2021 Atur Pengembalaan Ternak Mbal-Mbal Nodi di Karo

Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting meninjau kawasan pengembalaan ternak Mbal-Mbal Nodi yang berada di Desa Mbal-Mbal Petarum, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo. (Foto: Prokopim Karo)
Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting meninjau kawasan pengembalaan ternak Mbal-Mbal Nodi yang berada di Desa Mbal-Mbal Petarum, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo. (Foto: Prokopim Karo)

KARO, INFOPARLEMEN.COM – Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting meninjau kawasan pengembalaan ternak Mbal-Mbal Nodi yang berada di Desa Mbal-Mbal Petarum, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Selasa (11/01/22).

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karo Ir Metehsa Karo-Karo yang mendampingi Wakil Bupati mengatakan, ke depanya Pemkab Karo akan mengembalikan fungsi awal peruntukan lahan Nodi ini untuk pengembalaan ternak, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pengelolaan Kawasaan Pengembalaan Umum.

“Semua masyarakat akan memiliki hak yang sama untuk pemgembalaan ternak di lahan pemgembalaan Nodi ini dengan mengikuti peraturan yang ada,” ungkap Metehsa Karo-Karo.

Metehsa menjelaskan, lahan pengembalaan ternak Nodi yang sering disebut Mbal-Mbal Nodi ini memiliki luas 682 hektar. Namun sebagian besar sudah dialih fungsikan menjadi lahan pertanian. Ke depanya Pemkab Karo akan mengembalikan ke fungsi awal peruntukan lahan ini untuk pengembalaan ternak,” tegas Kepala Dinas Pertanian.

Bacaan Lainnya

“Kita sudah mempersiapkan SOP untuk peruntukan peternakan di kawasan Nodi ini, di mana Perda yg sudah dikeluarkan pada tahun 2021 akan kita tindaklanjuti secara konsisten,” tegas Wakil Bupati Karo.

Dalam kunjungan ke Mbal-Mbal Nodi ini, Wakil Bupati Karo turut didampingi Kepala Dinas PUPR Edward Pontianus Sinulingga ST, Kepala Kantor Satpol PP Hendrik Tarigan, Kepala Bappeda Kabupaten Karo Ir Nasib Sianturi MSi, serta perwakilan dari Kapolsek dan Danramil Lau Baleng. (Tekwasi)

Pos terkait