SUKABUMI, INFOPARLEMEN.COM – PPK 2.2 Provinsi Jawa Barat – Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah II Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah telah menuntaskan pekerjaan Preservasi Jalan Cibadak – Bagbagan – Cibareno (Bts. Banten) tahun anggaran 2021 dengan tepat waktu.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan anggaran Preservasi Jalan Cibadak – Bagbagan – Cibareno (Bts. Banten) pada tahun 2021 guna meningkatkan pelayanan dalam bidang prasarana transportasi darat di wilayah Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.
Preservasi Jalan Cibadak – Bagbagan – Cibareno (Bts. Banten) tahun anggaran 2021 telah selesai sesuai dikerjakan sesuai dengan kontrak. Serah terima pekerjaan juga telah dilakukan pada tanggal 31 Desember 2021 lalu.

Berdasarkan penelusuran Tim InfoParlemen.com beberapa kali ke lokasi pekerjaan Preservasi Jalan Cibadak – Bagbagan – Cibareno (Bts. Banten) tahun 2021 ini, ditemukan sejumlah pekerjaan, seperti perbaikan geometrik jalan (bahan jalan), penanganan longsoran, pemeliharaan berkala jembatan, rekonstruksi jalan, pekerjaan patching, penggantian box culvert 1 lokasi, holding atau overlay badan jalan.
Sejumlah alat berat tampak dikerahkan melaksanakan pekerjaan di lapangan. Demikian juga para pekerja tampak sibuk menyelesaikan pekerjaan preservasi jalan ini.

“Berkat kerja sama tim PPK 2.2 di lapangan dengan penyedia jasa, Preservasi Jalan Cibadak – Bagbagan – Cibareno (Bts. Banten) bisa kita selesaikan tepat waktu. Semoga hasilnya bisa meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam bertransportasi,” kata PPK 2.2 Provinsi Jawa Barat Santoso kepada InfoParlemen.com, Selasa (25/1/2022).
Santoso menjelaskan, dalam pelaksanaan pekerjaan Preservasi Jalan Cibadak – Bagbagan – Cibareno (Bts. Banten) ini, lingkup pekerjaan meliputi penanganan efektif dan non efektif. “Penangangan efektif mencakup perbaikan geometrik jalan (bahu jalan), penanganan longsoran (dua lokasi), pemeliharaan berkala jembatan (dua jembatan), rekonstruksi jalan 200 meter di ruas Cibareno,” papar Santoso.

Sedangkan untuk penanganan non efektif, lanjut Santoso menjelaskan, meliputi pengembalian kondisi badan jalan atau pekerjaan patching, penggantian box culvert 1 lokasi, holding atau overlay badan jalan di delapan titik segmen.
Santoso menegaskan, dalam pelaksanaan Preservasi Jalan Cibadak – Bagbagan – Cibareno (Bts. Banten) ini, pihaknya juga mendengar arahan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jawa Barat yang saat ini dipimpin Alik Mustakin ST MT. “Komunikasi dengan Kepala Satker terus kita sampaikan terkait perkembangan pekerjaan di lapangan,” ungkap PPK 2.2 ini.

Pekerjaan Preservasi Jalan Cibadak – Bagbagan – Cibareno (Bts. Banten) tahun anggaran 2021dilaksanakan oleh penyedia jasa PT. Nidya Karya Putri dengan nilai kontrak Rp10,4 milyar. Untuk konsultan supervise ditangani oleh PT Indec Internusa – PT Seecons – PT Sinergi Teknik Utama (KSO).
Masa pemeliharaan Preservasi Jalan Cibadak – Bagbagan – Cibareno (Bts. Banten) ini juga masih menjadi tanggung jawab penyedia jasa selama 365 hari kalender. (Gin Su)



