KARO, INFOPARLEMEN.COM – Masyarakat Dusun Rambah Gelonggong dan Dusun Paya Mbelang, Desa Mbal Mbal Petarum, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo mengikuti Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Penyediaan dan Pengelolaan Kawasan Pengembalaan Umum yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Karo, Kabanjahe, Selasa (25/01/2022).
Sosialisasi Perda Penyediaan dan Pengelolaan Kawasan Pengembalaan Umum juga dihadiri Bupati Karo Cory S Sebayang bersama Forkopimda, Camat Lau Baleng Asmona Perangin- Angin, dan perwakilan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Karo.
Bupati Karo Cory S Sebayang menyampaikan, Perda Kabupaten Karo No 03 Tahun 2021 tentang Penyediaan Pengelolaan Kawasan Pengembalaan Umum harus disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat yang secara khusus berada di sekitar kawasan Pengembalaan Umum Nodi, Desa Mbal Mbal Petarum, Kecamatan Lau Baleng.

Bupati Karo Cory S Sebayang bersama Forkopimda, Camat Lau Baleng Asmona Perangin- Angin menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Penyediaan dan Pengelolaan Kawasan Pengembalaan Umum yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Karo, Kabanjahe. (Foto: Diskominfo Karo)
“Dengan lahirnya Peraturan Daerah ini tidak dipungkiri akan adanya pro dan kontra dari masyarakat dan pihak-pihak terkait. Berkaitan dengan hal tersebut, agar semua masyarakat menyikapi dengan bijaksana dan diupayakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” ungkap Bupati Karo.
“Kepada Tim Terpadu Penyediaan dan Pengelolaan Kawasan Pengembalaan Umum, saya berpesan agar tetap giat dan bekerja keras melaksanakan sosialisasi lanjutan sampai Peraturan Daerah ini tersampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat dan harapan yang diamanatkan di dalam Perda ini dapat terwujud demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karo,” harap Cory S Sebayang.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan. (Penulis: Tekwasi)



