KARO, INFOPARLEMEN.COM – Rutan Kabanjahe Kanwil Kemenkumham Sumut kembali menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) terhadap warga binaan yang mendapatkan pengamatan oleh TPP di Ruang Aula Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Sumatera Utara.
Berdasarkan sidang TPP ini, Rutan Kabanjahe mengusulkan sebanyak 8 (delapan) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kabanjahe untuk asimilasi di rumah, 3 (tiga) orang untuk integrasi pembebasan bersyarat, 6 (enam) orang untuk integrasi cuti bersyarat, serta 1 (satu) orang untuk cuti menjelang bebas.
Pengusulan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
Adapun pengusulan ini ditinjau/dinilai berdasarkan sikap dan tingkah laku WBP yang dianggap layak selama menjalani masa pidananya di Rutan Kabanjahe.
Sidang TPP ini berjalan dengan lancar dan tertib, dan dihadiri langsung oleh Kepala Rutan Kabanjahe (Karutan) Sangapta Surbakti, Kasubsi Pelayanan Tahanan yang merangkap sebagai Ketua Sidang TPP Sastra Barus, dan Kepala Pengamanan Rutan Dicky Yehezkiel Hasibuan.

Karutan Kabanjahe Sangapta Surbakti berharap selama dalam proses pengusulan seluruh warga binaan tetap menahan diri, tidak membuat onar, berkelakuan baik, taat dan patuh kepada petugas, serta ikut pembinaan yang diselenggarakan pihak Rutan sehingga proses pengusulan asimilasi dan reintegrasi bisa mereka peroleh.
“Sekali lagi saya ingatkan, jangan sekali-kali ketika masih dalam proses pengusulan, kalian melakukan pelanggaran karena pasti berakibat fatal, yakni pembatalan pengusulan asimilasi dan reintegrasi. Saudara-saudara juga wajib melengkapi data diri masing-masing, secara administratif juga harus lengkap, bahkan penjaminnya harus berasal dari keluarga terdekat. Kalau penjaminnya tidak jelas, maka pengusulan bisa saja mengalami penundaan,” tegas Karutan. (Tekwasi)



