KARO, INFOPARLEMEN.COM – Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis sabu, Sabtu(16/04/2022) sekira pukul 22.00 WIB di Desa Batukarang, Kecamatan Payung Kabupaten Karo.
Petugas Polres Tanah Karo menangkap dua orang laki-laki bandar sabu berinisial YT (27), petani, warga Desa Batukarang Kecamatan Payung Kabupaten Karo dan BS (24), petani, warga Desa Susuk, Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP H Tobing SH.
Dijelaskan Kasat, kedua orang tersebut ditangkap karena kedapatan sedang menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas, Sabtu(16/04/2022), sekira Pukul 20.00 WIB, bahwa ada laki-laki yang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di Desa Batukarang.
Selanjutnya ungkap Tobing, pada saat itu juga petugas berangkat dan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi tersebut. Setelah itu pada hari yang sama sekira pukul 22.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang bernama YT dan BS di Desa Batukarang, tepatnya di dalam rumah tempat tinggal keduanya.
Pada saat itu juga dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket/bungkus plastic, diduga berisikan narkotika jenis sabu. Seteleh ditimbang, sabu tersebut seberat bruto 45,51 gram.
Selain itu, tambah Tobing, turut juga ditemukan dan kemudian disita barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik dalam keadaan kosong, 1 (satu) bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, 1 (satu) buah pipet plastik sebagai skop, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah dompet warna biru kombinasi hitam, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru dan uang tunai sebesar Rp200.000, yang diduga sebagai uang hasil penjualan sabu-sabu.
Selanjutnya petugas mengamankan keduanya beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan. (Tekwasi)



