DPRD Kabupaten Nias Barat Kunjungan Kerja ke Sekretariat DPRD Jabar

Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Jawa Barat Dra Iis Rostiasih MSi (tengah kedua) bersama rombongan DPRD Kabupaten Nias Barat. (Foto: Hms DPRD Jabar)

Bandung, Infoparlemen.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Barat melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat, Kamis (27/4/2023).

Kunker ini diterima oleh Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan, Sekretariat DPRD Jawa Barat Dra Iis Rostiasih MSi dan didampingi oleh Pejabat Fungsional Analis Hukum Ahli Muda Gatot Rahardja SH di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jawa Barat, Bandung.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat Haogomano Gulo SPd menjelaskan, maksud dan tujuan Kunker DPRD Nias Barat membahas soal fungsi dan peranan Bapemperda dan BK, atau lebih tepatnya studi komparatif.

“Lebih kepada mempertajam, sharing terhadap aturan yang ada, karena biasanya aturan sama, tetapi pelaksanaannya terkadang berbeda,” kata Gulo.

Dijelaskan Iis Rostiasih, kunjungan kerja Bapemperda dan BK DPRD Nias Barat membahas soal fungsi dan peranan Bapemperda, khususnya setelah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sudah dilimpahkan di tingkat Panitia Khusus (Pansus), dan referensi Ranperda yang seharusnya menjadi prakarsa DPRD.

Selain itu, lanjut Iis, Kunker ini membahas soal mekanisme penerapan teguran kepada anggota DPRD yang tidak patuh atau melanggar tata tertib DPRD hingga sampai pada tahapan persidangan BK.

“Ada beberapa hal yang disorot dalam pembahasan fungsi dan peranan Bapemperda serta BK tadi. Salah satunya soal tugas Bapemperda dalam pemantauan terhadap pembahasan Ranperda yang sedang dibahas di tingkat Pansus,” tutur Iis Rostiasih.

Lanjut Iis, di DPRD Jawa Barat yang berjalan selama ini Bapemperda secara aktif melaksanakan tugas pemantauan pembahasan Ranperda yang tengah dibahas oleh Pansus. Namun, pemantauan tersebut tidak sampai mengintervensi pembahasan Ranperda yang sedang berjalan di Pansus.

Pansus memiliki kewenangan penuh pada saat melaksanakan pembahasan sebuah Ranperda. Beberapa hal yang menjadi concern Bapemperda, satu di antaranya terkait waktu pembahasan Ranperda di tingkat Pansus harus dijalankan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam rapat Banmus.

“Kalau pun ada perpanjangan waktu pembahasan, biasanya tidak lama. Ketepatan waktu dalam pembahasan Ranperda di tingkat Pansus tersebut mulai berlaku tahun ini. Kami (Sekretriat DPRD Jawa Barat) sangat berharap ketepatan waktu pembahasan Ranperda tersebut,” katanya.

Terkait Ranperda usulan DPRD yang ditanyakan DPRD Nias Barat, Iis menjelaskan, Ranperda yang diusulkan atau diprakarsai DPRD Jawa Barat berkaitan dengan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat umum, dan selalu menghindari materi yang bersifat teknis.

“Perda yang telah ditetapkan antara lain, Perda Tentang Nelayan, Desa Wisata, Tentang Petani dan Petambak Garam, dan Perda Tentang Pusat Distribusi Provinsi,” paparnya.

Soal mekanisme penerapan teguran bagi anggota DPRD yang tidak patuh atau melanggar tata tertib DPRD, Iis menyampaikan, sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Tentang Kode Etik DPRD Provinsi Jawa Barat, disebutkan mekanisme teguran dimulai dari teguran lisan, tertulis, pemberhentian dari jabatan hingga pemberhentian sebagai anggota DPRD.

“Namun, sebelumnya dilakukan beberapa tahapan. Seperti BK terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan ketua fraksi asal anggota yang bersangkutan,” tambah dia. (GinSu)

Pos terkait