Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Dudy Pamuji, SE., M.Si melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata. (Foto: Hms DPRD Jabar)
Kuningan, Infoparlemen.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Dudy Pamuji, SE., M.Si dari Daerah Pemilihan (Dapil) XIII Kab. Kuningan, Kab. Ciamis, Kab. Pangandaran dan Kota Banjar, melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata.
Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Marga Bakti, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, Selasa (05/12/2023).

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Dudy Pamuji, SE., M.Si melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata. (Foto: Hms DPRD Jabar)
Penyebarluasan Perda Desa Wisata ini adalah upaya DPRD Jawa Barat untuk mendorong pengembangan Desa Wisata dalam rangka pengembangan potensi Desa Wisata di daerah Provinsi Jawa Barat.
Menurut Dudy Pamuji, penyebarluasan Perda Desa Wisata ini juga sebagai pembinaan kepada Kampung Wisata dalam rangka pengembangan Kampung Wisata, pembinaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota dalam rangka penilaian dan penetapan Desa Wisata dan fasilitasi pengembangan potensi Desa Wisata.



